Kalah Dipengadilan, Anak yang Gugat Ibu Kandung Naik Banding

Selasa 23-02-2021,10:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Majelis Hakim Pengadilan Agama Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran pada Selasa (22/12/2020) lalu akhirnya menolak gugatan kasus perdata waris Nomor Perkara 0321/Pdt.G/2020/PA.Gdt yang dilayangkan Ludy Martha Dinata kepada Leli Kencanawati
Kasus ini jadi menarik lantaran Ludy Martha Dinata dan Leli Kencanawati tidak lain adalah antara anak dan ibu kandungnya sendiri.
Ludy dalam gugatannya yang pada intinya meminta agar harta warisan berupa rumah yang ditempati ibu kandungnya tersebut dapat segera dibagikan.
\"Eksepsi kita yang menyebut gugatan penggugat kurang pihak dikabulkan hakim. Dengan diterimanya eksepsi kita selaku tergugat, maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima,\" ungkap Riduan Habibi SH MH, selaku kuasa Tergugat, Leli Kencanawati.
Habibi mengatakan, atas putusan tersebut tidak membuat langkah hukum Ludy terhenti.
\"Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke PT,\" sebut Habibi.
Habibi juga mendapat laporan dari kliennya jika rumah yang ditempati kliennya (ibu kandung Ludy, red) sudah dipasang banner yang bertuliskan jika rumah tersebut dalam pengawasan kuasa hukum Ludy Marthadinata.
Sementara, Indra Jaya SH CIL, rekan Habibie dari Kantor Hukum IRH dan Partners menyayangkan pemasangan banner tersebut. Rumah tersebut masih milik ibu kandungnya. Bukankah proses hukum masih berjalan, jika di tingkat pertama, gugatan penggugat sudah jelas amar putusannnya menyebutkan ; pertama tidak diterima gugatan penggugat karena kurang pihak, kedua mengabulkan eksepsi tergugat dan ketiga menolak Sita Jaminan yg diajukan penggugat.
\"Sekarang kuasa hukumnya sudah mengajukan banding. Kita tunggu hasilnya saja. Dan yang harus diingat tidak perintah atau amar yang menyebut jika rumah tersebut harus dikosongkan. Bukankah sudah jelas isi dalam putusan tersebut,\" timpal Indra.
Indra juga menyebut karena salah satu isi amar putusan hakim adalah \"tidak diterima gugatan penggugat karena kurang pihak, maka majelis hakim tidak perlu membahas hasil sidang atau pembuktian yang telah dilakukan didalam tahapan persidangan yang telah dilalui.
\"Intinya serahkan sama proses hukum karena masih berjalan,\" tutup Indra yang diamini Robert O Aruan SH sebagai tim hukum lainnya. (rls/red)
Tags :
Kategori :

Terkait