Duet Mantan Kadis Himpun Fee Proyek Rp 54 M

Jumat 26-02-2021,09:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Fee Dikumpulkan untu Zainudin Hasan

  Dua orang terdakwa pengembangan suap fee proyek di Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan (Lamsel), yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/2).   Kedua terdakwa ini merupakan mantan Kadis PUPR Kab. Lamsel. Yang turut serta ikut dalam permainan mantan Bupati Lamsel yakni Zainudin Hasan --sebelumnya sudah diputus 13 tahun.   Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menjelaskan, bahwa keduanya telah terbukti kumpulkan uang fee proyek sebesar Rp54 miliar, untuk mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.   \"Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji,\" katanya.   Menurut jaksa, keduanya menerima uang sebesar Rp54.792.792.145 dan nantinya akan diserahkan ke Agus Bhakti Nugroho, yang sebelumnya juga telah diputus oleh majelis hakim.   \"Uang yang mereka dapatkan itu dikumpulkan dari para rekanan. Yang telah di ploting mendapatkan proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2016, hingga tahun 2017. \"Yang dimana diketahui bahwa hadiah itu diberikan untuk menggerakkan agar  melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,\" kata dia.   Untuk diketahui bahwa lanjut jaksa, uang komitmen fee sebesar Rp54 miliar itu dikumpulkan dari tiga bidang di Dinas PUPR. \"Dimana waktu itu, Hermansyah Hamidi yang dulu menjabat sebagai Kadis PUPR mendapatkan arahan dari Zainudin Hasan untuk melakukan ploting,\" jelasnya.   Lalu selanjutnya terdakwa Hermansyah Hamidi pun diberikan daftar pekerjaan tahun anggaran 2016. Dimana sudah di ploting sebanyak 299 paket kegiatan. Pun serta nama-nama rekanan yang ditunjuk menjadi pemenang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp194.333.721.000.   \"Selain itu Hermansyah Hamidi pun juga mendapat arahan untuk meminta komitmen fee dari rekanan, sebesar 13,5 persen dari nilai proyek. Yang nantinya fee itu akan diserahkan melalui Agus Bhakti Nugroho selaku tangan kanan Zainudin Hasan,\" bebernya.   Dari arahan itu, terdakwa Hermansyah Hamidi pun menghubungi terdakwa Syahroni untuk ditugaskan mengumpulkan fee itu. \"Dan di tahun 2016 terdakwa Syahroni pun berhasil mengumpulkan fee sebesar Rp26.073.771.210,\" ujarnya.   Dimana dalam rincian uang fee itu bersumber dari Bidang Bina Marga. Dengan nilai pagu sebesar Rp135.580.000.000 dengan fee yang diambil Rp.18.303.300.000. \"Juga di bidang Cipta Karya dengan nilai pagu Rp34.224.046.000 dengan komitmen fee yang terkumpul Rp4.622.946.210,\" ungkapnya.   Juga di bidang pengairan sebesar Rp23.315.000.000 dengan fee yang terkumpul Rp3.147.525.000. Selain itu, penerimaan diluar pagu pada pertengahan tahun 2016, terdakwa Syahroni juga menerima uang komitmen fee dari beberapa rekanan: Beni, Firman KLD, Hartawan, Hasan IY, Mad Lela, Rusli Hendra dan Saiful Jaro yang berjumlah Rp4 miliar.   \"Uang yang sudah terkumpul itu, oleh terdakwa Syahroni diberikan ke terdakwa Hermansyah Hamidi. Dimana Syahroni menyerahkan uang yang belum diketahui sumbernya sebesar Rp50 juta,\" katanya.   Dan di tahun 2017 lanjut jaksa, Dinas PUPR pun melelang proyek sebanyak 285 paket dengan nilai pagu sebesar Rp175.326.081.000. Dan komitmen fee yang terkumpul sebanyak Rp23.669.020.935.   \"Rinciannya dari Bidang Bina Marga jumlah kegiatan sebesar Rp124.376.800.000 dan nilai setoran Rp16.790.868.000. Lalu di bidang Cipta Karya nilai kegiatan Rp21.300.000.000 dengan setoran Rp2.875.500.000 dan bidangPengairan sebesar Rp.  29.649.281.000 denga nilai setoran Rp. 4.002.652.935,\" pungkasnya. (rnn)     
Tags :
Kategori :

Terkait