PALAS – Perjuangan masyarakat Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas di sengketa lahan pasar akhirnya membuahkan hasil. Tuntutan pembatalan sertifikat lahan pasar atas nama Temenggung Cahya Marga itu akhirnya dikabulkan oleh Kantor Pertanahan Lampung Selatan. Namun pembatalan sertifikat secara administrasi ini bukan akhir dari perjuangan masyarakat. Sebab ke dua belah pihak, Pemerintah Desa Bumi Restu dan Temenggung Cahya Marga masih memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pembutan sertifikat lahan pasar tersebut. Kepala Desa Bumi Restu, Sukiman mengungkapkan, surat pembatalan administrasi dengan Nomor : 01/Pbt/BPN.18/2021 tertanggal 1 Februari itu telah diterima langsung oleh pemerintah desa pada Jumat (5/3) pekan kemarin. “Surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung diserahkan langsung oleh pihak BPN Lampung Selatan, Jumat kemarin. Diantar ke kantor desa,” ujar Sukiman memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Minggu (7/3). Meski sertifikat atas naman Temenggung Cahya Marga itu telah dicabut atau dibatalkan secara adiminstrasi, bukan berati masyarakat telah memenangkan sengketa. Dengan dibatalkannya sertifikat lahan pasar Desa Bumi Restu masih dalam status Quo. Dua belah pihak, pemerintah desa dan Temenggung Cahya Marga masih memiliki kesemapatan yang sama untuk mengajukan pembuatan sertifikat kepemilikan lahan pasar. “Artinya perjuangan masyarakat dan pemerintah desa belum selesai sampai disini. Karena dua belah pihak masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan pembuatan sertifikat dengan mengumpulkan berkas-berkas pendukung yang kuat,” terangnya. Hal tersebut juga diamini oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumi Restu, Bambang. Sebagai wakil masyarakat Bambang juga mengharapkan Pemerintah Desa Bumi Restu untuk segara mengumpulkan berkas pendukung pengajauan sertifikat lahan pasar. “Harapan kami pemerintah desa bisa segera mengambil tindakan dengan cepat. Mengupulkan berkas pendukung yang kuat agar pembuatan sertifikat lahan pasar milik desa ini bisa segera diproses di kantor BPN,” pungkasnya. (vid)
BPN Batalkan Sertipikat Pasar Bumi Restu
Senin 08-03-2021,08:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :