GEDONGTATAAN - Direktur PT. Pantai Sari Ringgung Andri Surya Praja menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu salinan keputusan pengadilan terkait sengketa akses jalan pantai sari ringgung.
\"Ya, selama satu minggu ke depan ini kita masih menunggu hasil salinan putusan pengadilan,\" ungkap Andri, Senin (08/3).
Dikatakan, Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan telah memutuskan melalui sidang yang digelar secara obyektif bahwa Syamsu Rizal merupakan pemilik sah akses jalan masuk pantai sari ringgung yang diklaim oleh pihak Anton Firmansyah dengan melakukan pemagaran dengan membangun tembok beton setinggi kurang lebih dua meter di lokasi pintu masuk wisata Pantai Sari Ringgung.
\"Satu minggu sejak tanggal putusan untuk mendapatkan salinan putusan dari pengadilan dan selanjutnya baru akan di eksekusi dengan pembongkaran bangunan-bangunan yang ada oleh petugas eksekusi pengadilan,\" tegasnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Gedongtataan Vita Deliana, mewakili Ketua PN Gedongtataan Zoya Haspita mengatakan bahwa dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dimana dalam pokok perkara konvensi/ rekonvensi dan provisi menyatakan menerima gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan penggugat (H. Syamsurizal, red) sebagai pemilik sah terhadap bidang-bidang lokasi sengketa yang terletak di Dusun Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan.
\"Pada saat persidangan, tergugat langsung mengajukan banding,\" singkatnya.
Diketahui sebelumnya, sekitar Maret 2020 lalu, pihak Anton Firmansyah melakukan pemagaran dengan membangun tembok beton setinggi kurang lebih dua meter di lokasi pintu masuk wisata Pantai Sari Ringgung. Akibatnya, pengunjung maupun pedagang tidak bisa masuk kawasan tersebut.
Penutupan akses masuk pantai dilakukan pihak Anton Firmansyah karena berkeyakinan memiliki dokumen pemilikan yang sah. Namun belakangan diketahui, Pengadilan Negeri Gedongtatan melalui sidang perdata memutuskan bahwa Syamsu Rizal yang merupakan pemilik lokasi wisata pantai sari ringgung merupakan pemilik sah atas lahan tersebut. (esn)