Curi Elektronik dan Ayam Bangkok, Nurjaman Dibekuk

Rabu 10-03-2021,09:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MERBAU MATARAM - Nurjaman(34) warga Dusun Kampung Sawah, Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram dan Tim Buser Polres Lampung Selatan (Lamsel) di kediamannya karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (8/3) kemarin.   Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan menjelaskan jika pelaku (Nurjaman) sudah melakukan aksi pencurian di kediaman Riki Firmansyah(33) warga RT/RW 002/007 Dusun Tanjung Rame, Desa  Tanjung Baru sebanyak dua kali.   Kala itu, tepatnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2021, sekitar pukul 3.00 Wib dini hari pelaku (Nurjaman) masuk kedalam rumah korban (Riki Firmansyah) untuk melancarkan aksi pencuriannya yang pertama.   \"Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah dan menggondol satu unit TV LED 40 inchi Merk Panasonic dan satu set speaker aktif merk GPX warna Hitam Silver,\" Ujarnya.   Lebih lanjut Aspul mengatakan, tepatnya pada hari Jumat, 5 Maret 2021 sekitar pukul 2.00 dini hari, pelaku kembali mengulangi aksi curat untuk yang kedua kalinya dikediaman korban (Riki Firmansyah).   Berbeda dengan pencurian sebelumnya, yang dicuri pelaku (Nurjaman) dalam aksinya yang kedua bukan lagi berupa barang elektronik, melainkan puluhan ekor ayam bangkok yang kandangnya berada disisi kiri rumah korban (Riki Firmansyah).   \"Pelaku masuk kandang ayam dengan cara membuka pintu penutup kandang yang terbuat dari kayu, kemudian secara cepat pelaku (Nurjaman) mengambil 20 ekor ayam bangkok milik korban dan melarikan diri,\" Ungkapnya.   Akibat pencurian tersebut, korban (Riki Firmansyah) mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dalam hal ini, pihaknya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.   \"Tim Reskrim Polsek Merbau Mataram di back up Tim Buser Polres Lamsel berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana curat di Dusun Tanjung Rame Desa Tanjung Baru,\" Kata dia.   Masih kata Aspul dirinya menambahkan, dari hasil pengembangan dan keterangan dari tersangka, dia mengakui bahwa barang hasil curian itu dijual kepada saudaranya yang bernama Rosidi, warga Dusun Tegal Sari Desa Tanjung Baru.   \"Barang hasil kejahatan berupa satu unit TV LED 40 inchi merk panasonic warna hitam dan satu set speaker aktif dapat kami sita sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah topi warna cream  serta dua bilah obeng sebagai alat congkel yang diduga milik pelaku,\" Imbuhnya.(rif)    

Tags :
Kategori :

Terkait