PGSI Mengeluh Soal Kriminalisasi Guru

Jumat 10-06-2016,12:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Kriminalisasi terhadap guru masih menjadi persoalan di negara ini khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. Kemarin Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Lampung Selatan mengeluh agar DPRD Lampung Selatan dapat memperjuangkan agar tindakan guru yang dianggap kasar terhadap murid tidak langsung dapat diproses sesuai hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Harapan itu disampaikan Ketua PGSI Lamsel Kuswanto kepada jajaran Komisi D DPRD Lamsel dalam hearing diruang badan anggaran (Banang) DPRD Lamsel, Kamis (9/6). “Padahal dalam melakukan tindakan itu niat kami adalah mendidik,” keluh Kuswanto kepada Ketua Komisi D DPRD Lamsel Ismet Jaya Negara. Dia mencontohkan. Salah seorang guru menyentil anak didiknya. Namun pihak keluarga memperkarakannya keranah hukum. “Lapor polisi. Polisi nyiduk guru. Jika sudah begini serba salah. Melawan salah, diam tambah salah,” ungkap dia. Karena hal itu dia berharap agar negara ini dapat menjamin dan melindungi tugas-tugas guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGSI berharap negara dapat membentuk suatu wadah yang dapat menindaklanjuti setiap kejadian yang dianggap melanggar hukum dan HAM tersebut. “Bisa seperti dewan etik atau apalah sebutannya. Yang penting lembaga ini yang menangani kasus-kasus seperti itu sebelum masuk keranah hukum. Sebab, belum tentu juga guru yang mencubit atau menyentil telinga murid itu salah,” ungkap dia. Selain mengenai kriminalisasi terhadap guru, PGSI juga berharap DPRD Lamsel dapat memperjuangkan kesejahteraan guru. Utamanya bagi mereka yang berstatus guru honorer. Sebab, selama ini kesejahteraan guru honor jauh dari panggangan. Setelah itu mengenai profesi guru yang cendrung didiskriminasikan. Sebab, dari pandangan PGSI saat ini negara mengkotak-kotakan guru. “Yang namanya pahlawan tanpa tanda jasa itu benar adanya. Nah mengenai diskriminasi ini yang namanya guru ya guru. Guru Indonesia. Jangan pilih kasih,” ungkap dia. Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Lamsel Ismet Jaya Negara mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Tetapi sayangnya apa yang dikeluhkan oleh guru yang tergabung dalam PGSI Lamsel diluar batas kewenangan DPRD Lamsel. “Urusan HAM dan hukum ini memang ada dipusat. Tetapi ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Guru juga harus mawas, negara harus dapat memberikan solusi,” ungkap dia. Mengenai kesejahteraan, DPRD Lamsel akan berupaya. Dia juga berharap era kepemimpinan Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan dan Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto dapat memikirkan nasib para guru khususnya para guru honorer. “Ini akan kita perjuangkan,” ungkap politisi Partai Golkar ini. Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Lamsel Imam Subkhi mengungkapkan untuk meminimalisir tindakan kriminalisasi terhadap guru, wadah organisasi guru dapat menjalin kerja sama dalam bentuk momerandum of understanding (MoU) dengan pihak kepolisian. MoU ini berkaitan dengan kriminalisasi tersebut. “Saya rasa ini bisa dilakukan dengan komunikasi dua arah yang dilakukan para guru,” ungkap Ketua DPC PKB Lamsel ini. (edw)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler