KALIANDA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI resmi menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021. Bersamaan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan surat edaran (SE) larangan tentang larangan pungutan liar (pungli) pada dana tersebut. Dalam SE Nomor 421/354.I/IV.02/2021 tertanggal 19 Maret 2021, secara umum menekankan tentang larangan adanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun. Tujuannya, untuk mengantisipasi terjadi pungutan liar dalam penyaluran dana PIP. Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah. Penerimanya mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan nonformal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). “Diterbitkannya SE ini tidak lain untuk menekan terjadinya pungli. Jadi, kami mengharap pihak terkait dapat memfasilitasi peserta didik yang tidak mampu untuk diusulkan dalam KIP/PIP ini. Nah pada poin ketiga, kami tegaskan tidak memungut dan menerima pemberian dari peserta didik/wali/orang murid tanpa alasan apapun,” tegas Plt. Kepala Disdik Lamsel, Thomas Amirico kepada Radar Lamsel, Rabu (24/3). Selain itu, imbuhnya, satuan pendidikan diharapkan dapat memberikan edukasi tentang pemanfaatan PIP kepada orang tua murid. “Bagian dari SE yang kami buat dan edarkan itu untuk segera ditindaklanjuti,” timpalnya. Dia melanjutkan, saat ini dana PIP sebagian sudah dapat dinikmati oleh para pelajar. Besarannya, untuk pelajar tingkat SD kelas 1 dan 6 dana PIP berjumlah Rp225.000,-. Lalu untuk kelas 2 sampai 5 sebesar Rp450.000,-. Sedangkan, untuk SMP kelas IX Rp375.000,- dan untuk kelas VII dan VIII sebesar Rp750.000,-. “Tapi memang belum semua sekolah cair. Ini untuk semua tingkatan. Penyalurannya juga via Bank ke nomor rekening masing-masing penerima PIP,” pungkasnya. (idh)
Terbitkan SE Larangan Pungli PIP
Kamis 25-03-2021,10:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :