Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Curanmor

Selasa 30-03-2021,09:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

WAY KHILAU - Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau di hadiahi timah panas pada bagian kaki kanan lantaran melawan petugas kepolisian dari tim Tekab 308 Polsek Kedondong, Polres Pesawaran saat hendak diamankan.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, sekitar pukul 23.30 WIB di desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way khilau, Kabupaten Pesawaran.
\"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda Revo dengan nomor polisi B 3719 SPY warna hitam milik korban atas nama Epijar Bin M.Suef, yang di lakukan oleh pelaku dengan cara pelaku mencuri kendaraan roda dua tersebut yang di letakkan oleh korban di pinggir jembatan dekat sawah,\" ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, Senin (29/3).
AKP Eko Rendi Oktama mengatakan ketika korban akan melihat ternaknya di kebun, sekira satu jam kemudian korban melihat kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya.
\"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polsek kedondong,\" ucapnya.
Kemudian, tidak berselang lama pelaku berhasil diamankan tim Tekab 308 Polsek Kedondong, Polres Pesawaran berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup, dan diketahui identitas pelaku berinisial H (56) warga desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
\"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di dapati informasi keberadaan pelaku dan barang bukti, dan selanjutnya tim tekab 308 polsek kedondong, Polres Pesawaran melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku di TKP. Namun pada saat pelaku akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga di lakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat di lumpuhkan kemudian pelaku di amankan ke polres pesawaran untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,\" ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda Revo berwarna hitam dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
\"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,\" pungkasnya. (eggy/esn)
Tags :
Kategori :

Terkait