Ombudsman RI : Pelayanan Publik Efektif dan Efisien Ketika Masyarakat Dapat Informasi !

Selasa 06-04-2021,09:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Pelayanan publik disebut efektif dan efisien ketika masyarakat yang hadir dalam pelayanan tersebut mendapatkan informasi yang cukup. Dan masyarakat tidak merasa diberi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan di pusat pelayanan.
\"Saya melihat pelayanan publik di Dinas Perizinan sudah di design sedemikian rupa dan komponen sudah terpenuhi. Tentu ada kekurangan yang secara bertahap segera akan dilengkapi,\" ungkap Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih saat kunjungan ke Dinas PMTSP belum lama ini.
Ditanya apakah dengan meraih zona hijau pelayanan publik dari  Ombudsman RI, pemda mendapat peningkatan anggaran? Diakui Mokhamad Najih bahwa Kemenpan RB memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dapat memberikan dukungan anggaran jika IKU terpenuhi dengan maksimal.
\"Ya, saya kira di Kemenpan RB ada IKU yang dapat memberikan dukungan anggaran dari pusat maupun tingkat provinsi. Perlu ditingkatkan mekanisme pemberian informasi kepada masyarakat ketika hadir. Ketika nanti mengurangi ruang konsultasi di pelayanan,\" ucapnya.
Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menambahkan sesuai visi misi Dendi Ramadhona bersama Marzuki bahwa akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya serta melayani.
\"Inilah (pelayanan publik) bentuk misi pertama kami dan induk semua program kegiatan kami yang diturunkan dalam tahun berjalan. Dan kedepan kita akan berbenah lagi sesuai arahan dari Ombusdman,\" singkatnya. (esn)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler