GEDONGTATAAN - Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo, SE berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan Jo Pertolongan jahat / Penadahan barang berupa 1 unit R2 Honda Vario nomor Polisi BE 2742 RT.
Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi pada 13 Oktober 2020, dimana telah terjadi tindak pidana penggelapan barang berupa 1 unit R2 Honda Vario BE 2742 RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi pada Sabtu, 03 Oktober 2020 di Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
\"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah diamankan 1 orang laki laki yang kedapatan melakukan tindak pidana penggelapan Jo pertolongan jahat/penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo 480 KUHP,\" ujar Kapolsek.
Kompol Hapran mengungkapkan, pelaku yang berinisial IH (43) merupakan warga Jalan Perumka lingkungan II RT 03 Kelurahan Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, kodya Bandar Lampung. Sementara kronologis kejadian, pada Sabtu 3 Oktober 2020 sekira 17.30 WIB di Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, telah terjadi tindak pidana penggelapan barang berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna merah tahun 2020 dengan nomor Polisi BE 2742 RT, nomor Mesin KF41E1987803 nomor Rangka MH1KF4113LK985886 yang dilakukan oleh tersangka Deni Pradana dengan cara pelaku berpura-pura main di rumah korban kemudian meminjam sepeda motor untuk pulang kerumahnya dengan alasan akan mandi sebentar.
\"Setelah membawa sepeda motor tersebut selanjutnya pelaku tidak datang lagi, kemudian korban mencari kerumah pelaku tetapi pelaku sudah tidak ada dirumah dan orang tua pelaku tidak mengetahui keberadaan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.500.000,\" ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Kompol Hapran, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada Rabu tanggal 07 April 2021 jam 03.00 wib telah diamankan satu orang laki-laki yang di duga sebagai pelaku atas nama Irwan Hantoni di jalan Perumka Lingkungan II RT 03 Kelurahan Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kodya Bandar Lampung.
\"Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudianelakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti lain, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pesawaran. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polsek Gedongtataan untuk proses penyidikan lebih lanjut,\" tandasnya. (esn)