Sidang lanjutan fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan , atas dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni akan kembali digelar, pada Rabu (14/4/2021) hari ini. Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam sampai tujuh saksi, itu dikatakan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho, pada Selasa (13/4/2021). \"Ya setidaknya ada sekitar enam sampai tujuh saksi akan kita hadirkan. Mereka (saksi) sudah kita minta konfirmasi untuk datang besok (hari ini.red),\" katanya. Namun, Taufiq pun belum bisa membeberkan siapa saja nama-nama saksi yang akan dihadirkan besok. \"Untuk saksi besok saja kita ungkapkan nama-namanya. Yang pasti, saksi yang dihadirkan itu masih tergolong pemberi suap,\" kata dia. Ditanya apakah saksi-saksi yang sebelumnya tak hadir akan diminta lagi untuk datang, Taufiq pun menjelaskan pihaknya juga sudah meminta agar saksi tak hadir tersebut untuk datang. \"Ya karena memang mereka (saksi tak hadir) itu masuk dalam dakwaan para tersangka. Maka dari itu keterangan mereka penting untuk kita dengarkan,\" ungkap dia. (rnn/red)
Sidang Fee Proyek Hadirkan Saksi ’Pemberi Suap’
Rabu 14-04-2021,09:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :