Siapkan Sanksi ASN yang Nekat Mudik

Rabu 14-04-2021,09:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Larangan mudik lebaran terus diserukan oleh pemerintah. Seperti halnya, Pemkab Lamsel juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik atau bepergian ke luar kota pada medio 6 hingga 17 Mei 2021, mendatang. Bahkan, sanksi bakal diberikan bagi para abdi negara ini yang melanggar aturan tersebut. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 08/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN di masa pandemi covid -19. “Tentu saja mengenai larangan mudik lebaran bagi ASN, kami segera menyesuaikan. Karena, SE Menpan-RB sifatnya wajib dan menyeluruh,” ungkap Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM via sambungan telepon, Selasa (13/4) kemarin. SE Menpan-RB itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021. “Ya, sesuai dengan SE tersebut kami membatasi kegiatan keluar daerah atau bepergian bagi ASN. Ini dilakukan untuk pencegahan dan memutus rantai penyebaran covid -19,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan tiga kategori hukuman disiplin bagi ASN bagi pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, yaitu kategori ringan, sedang, dan berat. “Untuk kategori hukuman ringan bervariasi dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan. Lalu, untuk kategori hukuman tingkat sedang, bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama satu tahun),” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan sanksi bagi masyarakat yang hendak mudik. Siapapun yang nekat menyeberang, akan diganjar sanksi ringan. Begitu tiba di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, masyarakat akan diminta balik ke daerah asalnya. “Ini menurut kami yang lebih memungkinkan pelaksanaannya di lapangan,\" ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, kepada Radar Lamsel, Senin (12/4/2021) lalu. (idh)  

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler