Pajak Khusus Rakyat Miskin Bakal Dihapus

Kamis 16-06-2016,16:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Kebijakan populis bakal dilakukan Pemkab Lampung Selatan yang berkaitan dengan pajak. Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan bakal menghapus atau tidak memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus masyarakat tidak mampu. “Ini sedang dikancah. Yang saya mau, warga tidak mampu tidak perlu bayar pajak,” ungkap Zainudin Hasan di gedung DPRD Lampung Selatan belum lama ini. Menurut dia uang negara yang dihasilkan dari pajak yang dihasilkan dari pungutan warga yang tidak mampu tidak seberapa. Karenanya ketimbang pajak tersebut membani rakyat, tidak usah dipungut. “Ini pengecualian. Yang jelas ini akan kita kancah,” ungkap dia. Kendati begitu Zainudin Hasan akan memaksimalkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Khususnya para perusahaan yang ada di Lamsel. Baik badan usaha milik negara maupun kalangan swasta lainnya. “Ini yang akan kita hitung ulang untuk memaksimalkan pendapatan. Harus benar-benar fair,” ungkap dia. Terkait hal ini Zainudin Hasan bahkan dengan berdiskusi dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak belum lama ini. Diskusi yang dilakukan tak lain berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah baik dari sektor pajak maupun retribusi. “Kita sudah bicara panjang lebar. Kaitannya mengenai optimalisasi pendapatan daerah,” ungkap dia. Sebagai mana diketahui Pemkab Lamsel dibawah kepemimpinan Bupati H. Zainudin Hasan dan Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) Lamsel meningkat dua kali lipat. Jika pada tahun 2016 PAD Lamsel dipatok sebesar Rp 139 Miliar pada tahun 2017 mendatang naik dua kali lipat. Upaya ini dilakukan agar akselerasi pembangunan didukung ketersediaan anggaran yang memadai. (edw)

Tags :
Kategori :

Terkait