’Pembantu’ Kuras Harta Majikan

Rabu 21-04-2021,09:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

NATAR - Berlatar rasa sakit hati, Tantowi (36), warga Tanjungsari, Natar, tega menguras harta milik sang majikan, Yetty Herlisa. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.   Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Novaldo Supeno mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas dikediaman keluarganya yang berada di daerah Natar, pada 11 April 2021, lalu.   Dia menjelaskan, Tantowi sebelumnya telah bekerja di rumah Yetty Herlisa sejak 2007 silam. Karena itu, pelaku mengetahui dengan baik dimana korban menyimpan sejumlah perhiasan emas miliknya.   “Karena lama bekerja di rumah tersebut sebagai asisten rumah tangga, makanya pelaku tau dengan baik dimana korban menyimpan sejumlah hartanya,” kata dia.   Diketahui, Tantowi melancarkan aksiny pada 25 Desember 2019, lalu. Saat itu, Korban yang merupakan majikannya tersebut sedang pergi berlibur ke pulau Bali dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.   Tantowi yang melihat adanya kesempatan tersebut lalu menyelinap masuk ke rumah korban. Berbekal pacul kecil, pelaku kemudian mendongkel jendela rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.   “Pelaku dengan leluasa kemudian menguras harta milik korban. Diantaranta 31 item emas dalam bentuk kalung, gelang, cincin dan liontin. Korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta,” tambahnya.   Setelah berhasil menguras harta benda milik korban, pelaku kemudian pergi ke sejumlah tempat. Sepeti Serang, Pekan Baru dan Jambi. Pelaku kemudian berhasil ditangkap saat sedang pulang kembali ke Lampung.   Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pacul kecil, kertas bukti kepemilikan perhiasan emas dan satu buah dompet tempat menyimpan perhiasan.   Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindakan pidana pencurian dengan pemberatan. “Pelaku juga diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.   Sementara itu, kepada petugas Tantowi mengaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati pada sang majikan. Dia mengatakan, pernah meminjam uang kepada sang majikan sebesar Rp3 juta, namun hanya diberikan sebesar Rp300 ribu.   “Karena waktu itu anak saya meninggal, kemudian saya pinjam uang Rp3 juta ke dia (korban, red). Tapi cuma dikasih Rp300 ribu,” katanya.   Dia mengaku, mendongkel jendela rumah korban dan menyelinap masuk ke dalam untuk mengambil harta benda korban.   “Saya dongkel lemari dan ambil tas korban. Waktu itu dia (korban, red) lagi pergi ke Bali. Setelah itu saya pura-pura tidak tau dan pergi ke luar Lampung,” jelas dia.   Dia mengaku menjual harta korban seharga Rp55 juta. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk berfoya-foya. “Saya pakai untuk pergi karoke dan ke panti pijat,” tandasnya. (rnn)        

Tags :
Kategori :

Terkait