ASN Lamsel Bakal Absen Pakai Aplikasi

Kamis 22-04-2021,09:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDAJauh panggang dari api. Peribahasa ini mengambarkan situasi dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, Senin (19/4) kemarin. Pasalnya, kedisiplinan pegawai ASN masih cukup rendah. Dalam sidak yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB, Nanang Ermanto didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Puji Sukanto. Dari informasi yang dihimpun, sidak diawali dengan kedatangan Bupati Nanang Ermanto ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian dilanjutkan ke Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan diakhiri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Selain itu, sidak juga menyasar dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten setempat. Mulai dari Bagian Umum, Kesra, Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Perencanaan dan Keuangan, Tapem, Organisasi, Kerjasama, Hukum, dan SDA. Dalam sidak tersebut, Bupati Lampung Selatan langsung memeriksa ruangan demi ruangan untuk melihat kehadiran bawahannya, kebersihan dan kerapihan kantor. Politisi PDIP ini kembali sangat kecewa. Pasalnya, masih ada saja pejabat yang tidak disiplin waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Terbukti, sejumlah Kepala OPD kedapatan belum ada dikantornya pada jam kerja. “Berdasarkan hasil sidak tadi, tingkat kehadiran ASN masih sangat rendah. Dari sejumlah OPD, hanya ada satu pejabat eselon II yang berada di kantor,” ungkap Nanang disela kegiatan. Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini menambahkan, sidak itu akan terus dilakukan. Sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kinerja seluruh ASN dilingkungan Pemkab Lampung Selatan. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap disiplin. “Meskipun puasa di bulan Ramadan, bukan menjadi alasan untuk bermalas-malasan ke kantor. Jadi, puasa bukan alasan untuk menurunkan semangat dan disiplin kerja. Justru harus lebih giat lagi,” pungkasnya. Atas ketidakdisiplinan tersebut Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bakal menerapkan sistem absensi online berbasis aplikasi Global Positioning System (GPS). Langkah ini diambil guna mengantisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal memanipulasi absen yang membolos kerja. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Puji Sukanto mengatakan, aplikasi absensi online tersebut diberlakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja seluruh ASN. “Pak Bupati ingin Lampung Selatan menerapkan absensi online berbasis android melalui smartphone,” terang Puji usai mendampingi Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (19/4) kemarin. Puji menyebut, dalam waktu dekat sistem absensi berbasis android yang diatur dengan GPS akan mulai diterapkan bagi ASN dilingkungan Pemkab Lampung Selatan. Dia menjelaskan, dengan absensi online berbasis android ini, kehadiran ASN bisa dipantau dari foto yang harus diunggah berupa foto terupdate di lokasi kantor. Ditambah dengan fitur GPS, keberadaan ASN bisa dideteksi saat melakukan absensi secara real time. “Aplikasinya bisa di download di Playstore. Jadi nanti dia (ASN) harus mengunggah foto selfie (swafoto) terbaru di lokasi kantor. Karena GPS-nya kita kunci dalam radius 10 meter dari kantor. Kalau diluar area kantor maka tidak bisa login absen,” ungkap Puji. Dia menuturkan, sistem absensi terbaru itu diberlakukan agar monitoring terhadap ASN lebih optimal sekaligus untuk mencegah \'kenakalan\' ASN dalam hal absensi sekaligus. “Sarana dan prasarana sudah kita siapkan. Mulai dari server, aplikasi, dan SDM-nya sudah siap. Tinggal absen melalui handphone masing-masing ASN,” tuturnya. Absensi online, imbuhnya, bakal diterapkan sesuai amanat PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. “Jika dilanggar seperti datang terlmbat, pulang cepat atau tidak hadir tanpa kterangan akan berdampak pada besaran tunjangan kinerja yang diterima,” pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait