Usul Perbaikan SPPT Pajak Bermasalah

Kamis 22-04-2021,09:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SIDOMULYO - Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak Kecamatan Sidomulyo dan Candipuro, monitoring Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) pedesaan dan perkotaan tahun 2021 di wilayah kerjanya. Mewakili Kepala UPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Sidomulyo dan Candipuro, Nurhasanah, Petugas Pelayanan Pajak UPTD Sidomulyo dan Candipuro, Sunardi, mengatakan monitoring SPPT PBB tersebut sesuai intruksi dan arahan Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan. Pihaknya mengaku, telah diberikan amanah untuk segera turun ke desa-desa di wilayah kerjanya dalam satu bulan ke depan. Tujuannya yaitu memonitoring SPPT pajak milik warga wajib pajak yang bermasalah, agar dilakukan perbaikan sesegera mungkin. \"Sekitar satu minggu yang lalu dibagikan. Sesuai arahan BPPRD Lamsel, hari ini kami monitoring SPPT pajak.  Dalam rangka memperbaiki SPPT pajak yang bermasalah,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Rabu (21/4). Selain itu, lanjut dia, pihaknya pun mengaku diberikan waktu hingga akhir bulan April tahun 2021 oleh BPPRD Lamsel, untuk mengusulkan perbaikan SPPT pajak bermasalah milik warga wajib pajak di wilayah kerjanya. \"Untuk pengusulan perbaikan SPPT warga wajib pajak kepada pemerintah. Sebelum, penagihan pajak oleh petugas dilaksanakan,\" katanya lagi.   Sunardi juga membeberkan pemerintah daerah juga masih memberlakukan program pembebasan pajak (pajak gratis) bagi wajib pajak minimal dengan nominal Rp30 ribu. Namun, sambungnya, mekanisme pajak gratis tahun ini berbeda pada tahun sebelumnya. Dia menerangkan bahwa pada tahun sebelumnya, pembebasan SPPT pajak minimal dengan nominal Rp30 ribu digratiskan oleh pemerintah. \"Sekarang berbeda, SPPT PBB  minimal Rp30 ribu gratis masih ada. Tetapi nilai pajaknya bukan Rp30 ribu lagi, melainkan tercatat nol rupiah. Maksudnya, agar tidak menjadi beban pajak terhutang desa. Dan Sebagai bukti yang sah, nanti juga akan dicap basah oleh petugas, menggunakan stample dengan keterangan \'Pajak Gratis Tahun 2021’,\" terangnya. Sunardi menyebut SPPT pajak bermasalah bervariasi persoalannya, mulai dari salah nama, salah alamat, bahkan nilai tidak sesuai dengan objek pajak dan lainnya. Melalui monitoring SPPT Pajak tersebut, dirinya berharap SPPT pajak bermasalah dapat secepatnya dikoreksi. Sehingga, dapat disegerakan pengusulan perbaikannya kepada pemerintah. \"Selain pembenahan, langkah ini juga berguna untuk mendorong semangat bagi warga wajib pajak, untuk tetap tertib administrasi dan membayar pajak tepat waktu,\" pungkasnya. (sho)    

Tags :
Kategori :

Terkait