NATAR - Puluhan perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Kecamatan Natar diminta untuk tidak lalai dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu disampaikan oleh Camat Natar Eko Irawan saat ditemui Radar Lamsel, Kamis (22/4). Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mentri Tenaga kerja (Menaker) setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran. \"Jangan sampai banyak laporan tentang THR ini, kami tetap menerima pengaduan,\" ungkapnya. Eko menjelaskan, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Natar mencapai ratusan sehingga sulit jika tidak ada laporan dari karyawan secara langsung. \"Kalau pemerintah harus terjun langsung mengawasi maka akan sulit, tetapi jika semua pro aktif maka akan mudah,\" tuturnya. Mantan Camat Sidomulyo itu berharap semua perusahaan bisa melaksanakan peraturan mentri tersebut. \"Nanti dari pemerintah juga akan membuat edaran ke seluruh perusahaan, baik yang besar maupun yang menengah,\" ucap dia. Ia meyakini seluruh perusahaan di Kecamatan Natar akan patuh dan melaksanakan peraturan tersebut. \"Semua perusahaan saya yakin akan patuh,\" pungkasnya. (Kms)
Perusahaan Diminta Bayar THR Sebelum Ditegur
Jumat 23-04-2021,09:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :