Breakwater Buat Pesisir Becek dan Berdebu
Senin 26-04-2021,09:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
PT.BRP: Batu Sudah Dicek PU, Debu Disiram kok
RAJABASA – Pengerjaan proyek breakwater (tanggul pemecah
ombak’red) oleh PT. Basuki Rahmantra Putra (BRP) yang berada di
wilayah Pesisir Desa Rajabasa hingga Desa Way Muli, Kecamatan
Rajabasa sarat akan pelanggaran. Mulai dari aktifitasnya yang
menyisakan polusi udara dan mengancam pengguna jalan hingga
pengerjaannya tak sesuai teknis mengisyaratkan proyek puluhan
miliar ini digarap asal jadi.
Berdasarkan penelusuran Radar Lamsel, proyek dari
Kementerian PUPR tahun 2021 ini dikerjakan oleh PT. BRP dengan
nilai Rp67,7 Miliar lebih dari pagu anggaran sebesar Rp92 Miliar.
Namun sayang, dalam pengerjaannya banyak dugaan pelanggaran
teknis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Padahal, secara gamblang Kementerian PUPR telah
menerbitkan acuan petunjuk teknis (juknis) dalam kegiatan
breakwater tersebut. Mulai dari spesifikasi umum yang meliputi
lingkup pekerjaan hingga pelaksanaan teknis kegiatanya.
Namun, faktanya dilapangan justru ditemukan banyak persoalan
yang berbanding terbalik dari apa yang dijelaskan pada juknis
kegiatan yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR melalui Balai
Besar Wilayah Sungai (BBWS) ini. Sehingga, banyak persoalan yang
menjadi keluhan masyarakat akibat aktifitas pengerjaan tanggul
penahan ombak di kawasan pesisir pantai Kecamatan Rajabasa ini.
Salah satu hal yang paling mencolok adalah polusi udara akibat
debu yang ditimbulkan dari truk pengangkut batu material
breackwater. Selain itu, sisa tanah dari lokasi yang terbawa oleh
dumptruck juga jatuh dan menempel pada jalan provinsi yang sangat
membahayakan pengendara lainnya. Bahkan, dari informasi yang
dihimpun sudah sering mencelakai pengguna jalan yang melintas di
wilayah Kecamatan Rajabasa khususnya Desa Canti.
“Kalau kita tidak hati-hati sangat bahaya. Karena, jalan
berlumpur akibat tanah liat menempel kemudian disiram air jadi
becek dan licin. Mestinya tanah yang mempel itu dicongkel dulu.
Sudah banyak kejadian kecelakaan karena jalanan becek ini,” ungkap
Rival (28) pengusaha heatcry di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa,
Minggu (25/4) kemarin.
Masyarakat juga menyangkan lantaran jalan raya pesisir yang
baru diperbaiki kembali hancur. Padahal, mereka sangat mendukung
pembangunan proyek tersebut dengan catatan perusahaan sebagai
rekanan profesional mengelola dampak lingkungan akibat aktifitas
perusahan.
“Jujur kami selalu menunggu proyek ini karena untuk kebaikan
masyarakat pesisir. Tapi profesionalitas rekanan tolong ditunjukan.
Mestinya secara teknis perusahaan bisa mengantisipasi debu dan jalan
berlumpur. Apalagi dalam juknisnya jelas. Setiap perusahaan wajib
menyediakan ABCD-Z itu dijelaskan sebagai antisipasinya. Kalau
seperti ini PT. BRP mau untung sendiri dan warga sini yang di
korbankan,” tukasnya.
Pada hari sebelumnya, Radar Lamsel sempat melihat langsung
ke lokasi pengerjaan di Desa Rajabasa hingga Way Muli. Benar saja,
sepanjang jalan provinsi itu penuh dengan lumpur dan becek. Di
beberapa titik lokasi yang tidak terkena penyiraman air kondisinya
lebih parah karena sangat berdebu.
Lalu, dalam pengerjaannya PT. BRP diduga melakukan banyak
penyimpangan. Sebab, penyusunan batu material terkesan di akal-
akali. Padahal, dalam juknis kegiatan sudah ditentukan spesifikasi dan
jenis batu yang harus disusun di setiap lapisannya.
Terlebih, susunan bebatuan tanggul penahan ombak itu tampak
renggang dan longgar. Antara batu satu dan lainnya tidak nampak
kokoh dan saling menopang.
Saat dikonfirmasi, Pengawas Lapangan PT. BRP, Tambunan
terkesan buang badan dan tidak mau disalahkan. “Kalau soal teknis
batu ukurannya tanyakan saja ke PU nya pak. Semua sudah dicek.
Kalau urusan debu ini sudah disiram terus kok,” singkat Tambunan
seraya meninggalkan awak media, Sabtu (24/4) lalu. (idh)
Tags :
Kategori :