MKKS Bakal Konsultasi dengan Kejati
Kamis 29-04-2021,12:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Anggap Sorotan LSM Soal Penarikan SPP, Ngawur
KALIANDA - Akhir-akhir ini banyak informasi yang menyebut kalau pihak sekolah di SMA/SMK banyak melakukan pungli. Tudingan tersebut datang dari pelbagai elemen. Baik media, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Protes juga datang ketika kepala sekolah yang diduga melakukan pungli tidak bisa dikonfirmasi.
Tudingan-tudingan yang muncul tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung no. 420/1062/V.01/DP.2/2020. berisikan dalam rangka meningakatkan aksesabilitas dan/atau mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Kepala sekolah (kepsek) SMA SMK/SLB negeri dan/atau swasta se-provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan/atau BOSDA diminta untuk tidak melakukan penarikan SPP dan/atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik. Dari pantauan dan investigasi, ada LSM yang menemukan pungutan SPP/Komite tanpa adanya persetujuan wali murid dari SMAN 2 Kalianda.
Ada juga LSM yang menduga bahwa ada pungutan dilakukan di SMKN 1 Kalianda. Kebara tersebut memantik Kepala SMKN 1 Kalianda, Drs. Harminto, untuk angkat bicara. Harminto menegaskan bahwa pihak sekolah boleh menarik sumbangan.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.61/2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Lampung. Pergub tersebut membolehkan sekolah menerima bantuan dari orang tua siswa. Sekaligus mengharuskan pihak sekolah menggratiskan biaya bagi siswa yang berasal dari golongan keluarga miskin.
\"Jelas-jelas Pergub 61 membolehkan, kok. Pemberitaan ngawur, enggak pakai dasar. Fitnah,\" ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (28/4/2021).
Merasa tidak terima dengan kabar tersebut, Harminto, yang juga Ketua MKKS Kabupaten Lampung Selatan akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Apakah dirinya harus mengajukan somasi kepala media-media yang memberitakan dugaan pungli di SMKN 1 Kalianda. Walaupun sebetulnya berita tersebut tidak mempengaruhi Harminto.
\"Pernyataan Kadis (Provinsi Lampung) jadi dasarnya. Hasil diskusi dengan Kejati juga membolehkan pendanaan itu, karena fakta dan dasar hukumnya jelas,\" katanya.
Ketua MKKS SMA Kabupaten Lampung Selatan, Idhamsyah, S.Pd.,M.Pd mengatakan bahwa penarikan sumbangan tersebut berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) di dalam Pergub 61. Sepanjang prosedur sumbangan diikuti, maka tidak perlu ada yang ditakuti.
\"Tidak ada yang salah, maka perlu diberikan penjelasan masyarakat dan diluruskan. Mereka sudah konfirmasi ke sekolah-sekolah, dan sudah dikasih penjelasan, mestinya sudah cukup itu,\" katanya. (rnd)
Tags :
Kategori :