KEDONDONG - Sebanyak 150 warga masih melanggar protokol kesehatan saat terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan Polsek Kedondong di beberapa titik wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Rabu (28/4).
Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi mengatakan dilaksanakannya operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Kedondong guna memberikan himbauan agar masyarakat mengikuti aturan protokol kesehatan dengan membiasakan 3M + 1T serta memberikan teguran hingga sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
\"Sebelum pelaksanaan tugas kami melaksanakan Apel kesiapan di Polsek Kedondong. Selanjutnya melaksanakan operasi yustisi ke beberapa titik seperti pasar kedondong, minimarket dan sejumlah warung makan di desa pasar baru, Kecamatan Kedondong. Sekaligus memberikan himbauan serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas yang melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker,\" ujar Kapolsek.
Kaapolsek menjelaskan, dalam kegiatan Operasi Yustisi didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan telah diberikan sanksi teguran.
\"Dalam kegiatan Operasi Yustisi didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan telah diberikan sanksi teguran lisan kepada 150 orang pelanggar,\" ucapnya.
Kapolsek menghimbau agar masyarakat bisa lebih berperan aktif meningkatkan kewaspadaan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 khsusnya di wilayah Kabupaten Pesawaran.
\"Dihimbau kepada masyarakat lebih sadar bahwa saat ini untuk daerah pesawaran grafik Covid-19 masih tinggi, kita harus meningkatkan kewaspadaan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19,\" pungkasnya. (eggy/esn)