KALIANDA – Libur nasional pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah Tahun 2021 ini, bisa dikatakan berbeda dari sebelumnya. Sebab, pemerintah pusat mengambil kebijakan cuti bersama selama satu hari atau H-1 menjelang lebaran. Pemkab Lampung Selatan sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait cuti bersama bagi kalangan ASN maupun THLS. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah diteken pada Februari 2021 lalu. Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lampung Selatan, Tirta Saputra mengungkapkan, perubahan cuti bersama itu tertuang dalam SKB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. “Lalu diteruskan dengan Surat Edaran (SE) bupati Nomor 5 tahun 2021 tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Bahwa, cuti bersama hanya tanggal 12 Mei 2021. Jadi, pada tanggal 17 Mei 2021 sudah kembali masuk seperti biasa,” ungkap Tirta kepada Radar Lamsel, Rabu (5/5) kemarin. Dia menjelaskan, SKB Tiga Menteri tersebut merevisi aturan sebelumnya yakni cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja. Yaitu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember mendatang. “SKB Tiga Menteri juga menetapkan tiga hari libur sepanjang Mei 2021. Yaitu 13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), 13 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), dan 26 Mei (Hari Raya Waisak 2565). Selain SKB Tiga Menteri, juga ada Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021,” jelasnya. Selain memangkas cuti bersama, imbuhnya, pemeritah telah memutuskan untuk meniadakan mudik Lebaran 2021 dengan tujuan memutus penyebaran Covid-19. Hal ini berkaca dari pengalaman momentum libur panjang selalu berujung pada lonjakan kasus positif Covid-19. “Jadi, pemangkasan libur cuti bersama ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Maka sebagai abdi negara kita wajib menjalankan aturan ini,” pungkasnya. (idh)
Cuti Bersama Lebaran Hanya Sehari
Kamis 06-05-2021,10:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :