GEDONGTATAAN - Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan di masjid dan lapangan dengan syarat wilayah atau daerah tersebut dinyatakan aman dari covid-19 atau dengan katagori zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 07/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat idul fitri saat pandemi.
\"Sesuai arahan kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, agar kita menyosialisasikan Surat edaran Menteri Agama tersebut kepada masyarakat pesawaran,\" ungkap Kasubbag TU Kemenag Pesawaran Sukron mewakili Kepala Kemenag, Wasril Purnawan, Minggu (09/5).
Dikatakan, berdasarkan SE Menteri Agama RI tersebut terdapat sejumlah kelonggaran yakni, memperbolehkan kegiatan-kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan untuk wilayah berzona hijau dan kuning.
“Untuk wilayah yang masuk zona merah dan oranye, agar melaksanakan ibadah sholat Ied di rumah masing-masing,\" ucapnya.
Selain itu, lanjut Sukron, kegiatan malam takbiran pada prinsipnya dapat dilaksanakan di masjid dan mushola dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
\"Tetap disiplin prokes mengenakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Tidak ada takbir keliling untuk mengantisipasi kerumunan,\" jelasnya.
Adapun isi point Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan penyelenggaraan sholat idul Fitri saat pandemi yakni (1), malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mmushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Dan kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.
(2). Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya
(3) Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari COVID 19 yaitu Zana Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang:
(4) Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut
a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 % dari kapanitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan
(5) Panitia Hari Besar Islam sebelum menggelar sholat Ied wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penenanganan covid-19 dan unsur keagamaan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar prokes dijalankan dengan baik
(6) silaturahmi agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar open house di lingkungan kantor atau komunitas
(7) Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim covid-19; pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (esn)