PALAS – Proses pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas nampaknya berlangsung alot. Pasalnya, sejak dibuka penjaringan hanya terdapat satu calon yang mendaftar ke pihak panitia. Padahal, sejauh ini penjaringan calon telah dibuka oleh pihak panitia selama dua gelombang. Hal ini, tentunya belum bisa memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemilihan kades PAW. Ketua Panitia Pemilihan kades PAW Desa Palas Pasemah, Sabran mengatakan, sejak panitia membuka penjaringan calon dari gelombang satu pada tangga 12 – 30 April, kemudian dilanjutkan pada gelombang ke dua pada 3 – 11 Mei. Pihak panitia hanya menerima berkas pendaftaran dari satu calon kades. “Hanya ada satu berkas calon sudah kita terima berkasnya. Itupun kita menerima berkas pada penjaringan gelombang ke dua,” ujar Sapran memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, di Kantor Desa Palas Pasemah, Selasa (18/5). Sapran hanya mendapatkan satu calon, kata Sapran, pemilihan Kepala Desa Palas Pasemah belum bisa dilaksanakan, lantaran belum memenuhi persyaratan. Peraturan ini juga telag ditetapkan di dalam perbub. “Awalnya memang ada dua calon yang mengurus berkas pada pendaftaran. Namun satu calon terlambat menyerahkan berkas ke panitia yang berakhir pada pukul 3 sore. Karena ada satu calon pemilihan belum bisa kita lakasanakan, sesuai dengan aturan perbupnnya,” ujarnya. Sapran mejelaskan saat ini, pihaknya masih melakukan proses pelaporan hasil penjaringan calon kades PAW, yang belum memenuhi persyaratan tersebut. “Saat ini kita masih memproses laporan yang akan diserahkan ke BPD, kemudian diteruskan ke Kecamatan, Dinas PMD, hingga ke bupati. Untuk hasil selanjut kami panitia masih menunggu, keputusannya bagaimana nantinya,” pungkasnya. (vid)
Pilkades PAW Palas Pasemah Sepi Peminat
Rabu 19-05-2021,08:52 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :