Kadus Diangkat Kembali Tak Diakui Warga
Jumat 21-05-2021,09:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Kades Tanjung Baru Sebut Itu Hal Biasa
MERBAU MATARAM - Diangkatnya kembali Subandian sebagai Kepala Dusun (Kadus) Tegal Sari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram oleh Plt. Kepala Desa (Kades) setempat Handoyo Soesilo dan Camat Merbau Mataram Heri Purnomo, SKM pada Senin (17/5) lalu menuai kritikan.
Pasalnya, warga Dusun Tegal Sari, Desa Tanjung Baru menilai pengangkatan kembali Kadus setempat mengundang kontroversi. Bahkan, warga juga mengklaim diangkatnya kembali Subandian sebagai Kadus Tegal Sari nampak memaksakan kehendak.
Padahal sekitar delapan bulan yang lalu Subandian sudah diberhentikan oleh Kades non aktif Madsupi sebagai Kadus Tegal sari berdasarkan permohonan pengunduran diri.
\"Penolakan kami agar Subandian tidak ditunjuk menjabat kembali Kepala Dusun Tegal Sari itu sangat mendasar, dikarenakan kami warga dusun yang selama ini yang merasakan kinerja kepemimpinan Subandian sebagai Kadus,\" Jelas Komarudin selaku perwakilan Dusun Tegal Sari pada Rabu (19/5).
Sambungnya kata Komarudin, pemberhentian Subandian sebagai Kepala Dusun Tegal Sari pada bulan September 2020 lalu itu jelas mengacu kepada Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa berdasarkan surat pengunduran diri sebagai Kadus diatasi Materai.
\"Kalau Subandian mengatakan pengunduran dirinya karena dipaksa, itu alasan yang tidak masuk akal. Karena, Subandian itu bukan seorang anak kecil yang bisa dipaksa atau ditakut-takuti, pengunduran diri Subandian itu jelas sah di atas materai Rp. 6000,\" Cetusnya.
\"Kami warga Dusun Tegal Sari tidak mengakui Subandian sebagai Kadus kami, adapun Plt. Kades atau Pak Camat memutuskan mengaktifkan kembali Subandian sebagai Kepala Dusun Tegal Sari, ya silahkan, kami tidak mengakui Subandian sebagai Kadus kami,\" Kata dia.
Disisi lain, Plt. Kades Tanjung Baru, Handoyo Soesilo mengungkapkan, berdasarkan berita acara yang dibuat oleh tokoh masyarakat serta warga yang hadir dalam musyawarah di Balai Desa setempat pada Senin (17/5) lalu, Subandian kembali diaktifkan mejalani tugas sebagai Kepala Dusun Tegal Sari.
\"Subandian kembali aktif sebagai Kepala Dusun Tegal Sari, itu berdasarkan berita acara yang ditandatangani tokoh masyarakat serta warga Dusun Tegal Sari yang hadir ikut musyawarah pada hari itu. Ini bukan keputusan saya, sebagai sebagai Plt. Kades saya tidak mempunyai kewenangan untuk mengaktifkan kembali Subandian sebagai Kadus,\" Pungkasnya.
Masih kata Handoyo dirinya menegaskan, jika menurut aturan dan mengacu pada Permendagri nomor 67 tahun 2017, selama ini belum ada pemberhentian Kepala Dusun Tanjung Rame dan Tegal Sari di Desa Tanjung Baru.
\"Dikarenakan mekanismenya belum pas, ada faktor-faktor lain yang menyebabkan pemberhentian Kadus itu batal, sehingga hasil musyawarah tokoh masyarakat, akhirnya Subandian di aktifkan kembali sebagai Kadus Tegal Sari,\" Sambungnya.
Menurutnya pula, jika warga Dusun Tegal Sari tidak mengakui Subandian sebagai Kadus Tegal Sari merupakan hal yang dapat dimaklumi dilingkungan masyarakat.
\"Itu hal yang biasa, pasti ada pro dan kontra, seharusnya warga harus mengerti, diaktifkannya kembali Subandian sebagai Kadus itu dikarenakan banyak sekali tugas kewajiban Subandian selama menjadi Kadus yang belum terselesaikan. Kita beri kesempatan agar bisa menyelesaikan semua kewajibannya,\" Imbuhnya.(rif)
Tags :
Kategori :