Dua Pelaku Curat Ditangkap, Satu Masih Buron

Minggu 23-05-2021,09:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PENENGAHAN - Tim reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan menangkap dua dari tiga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) diwilayah hukum Kecamatan Ketapang. Dua pelaku yang berhasil di amankan adalah Kurnia Sandi (23) dan Sahirul (34), keduanya warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang. Sementara satu pelaku yang masih buron adalah KM warga yang sama. Dua pelaku diamankan dirumahnya masing-masing sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (22/05/2021). Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci, satu TV LED dan satu unit speaker aktif. Barang bukti tersebut merupakan milik korban Aan Adriyanto (26), Warga Dusun Sumberjaya, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang yang di curi para pelaku pada 26 April 2021 sekitar pukul 02.00 Wib berdasarkan hasil laporan korban ke Mapolsek Penengahan saat itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku yang berhasil diamankan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku Kurnia Sandi bersama KM yang kini masih buron. Sementara Sahirul diketahui sebagai pembeli barang hasil curian itu. \"Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah dengan cara membobol. Setelah berhasil masuk dalam rumah, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban seperti mesin cuci, TV LED, Speaker aktif, tabung gas 3 kg dan ril pancing. Atas aksi kawanan pencuri itu, korban ditaksir menderita kerugian sekitar Rp 3,5 juta,\" kata Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno mendampingi Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, Sabtu (22/05/2021). Lebih lanjut Suyitno mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku berinisial KM warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang yang berhasil kabur dari kejaran petugas. \"Pelaku KM masih kita kejar. Pelaku KM adalah rekan Kurnia Sandi yang melakukan aksi pencurian dirumah korban. Sedangkan Sahirul sebagai pembeli barang hasil curian. Namun demikian, berdasarkan cacatan kepolisian, pelaku Sahirul diketahui residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),\" terang Suyitno. \"Kedua tersangka yang berhasil diamankan akan di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman 5 tahun penjara,\" pungkasnya.(man)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler