BAKAUHENI - Puluhan kendaraan masih memadati Pelabuhan Bakauheni. Walaupun aturan wajib membawa hasil tes rapid masih diberlakukan, hal itu tak menyurutkan niat masyarakat untuk menyeberang. Setiap hari, puluhan calon penumpang menyambangi posko-posko penyekatan untuk mendapatkan hasil tes rapid. Tapi semakin lama diberlakukan, aturan itu cukup membuat petugas kerepotan. Bahaya, rasa takut, dan, kecemasan akan penularan Covid-19 dari banyak orang terus menghantui selama proses jaga. Mau tak mau, suka tak suka, tetap wajib dilakukan karena sudah menjadi tugas mereka sebagai pelayan masyarakat. \"Kalau saya, maunya cukup. Capek juga, mau istirahat,\" ujar salah satu petugas kepada Radar Lamsel, Minggu (30/5/2021). Namun sejauh ini, belum ada tanda-tanda kapan aturan wajib itu berakhir. Radar Lamsel bertanya kepada salah satu petugas lain yang berjaga di posko penyekatan di wilayah Kecamatan Bakauheni, kapan aturan itu disetop. Sayangnya, petugas ini belum mengetahui secara pasti. \"Mudah-mudahan cuma sampai besok, karena sementara ini belum ada arahan dari atasan,\" katanya. Radar Lamsel menghubungi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dan juga Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Ferdiansyah. Namun Pandra mempersilakan Radar Lamsel untuk bertanya langsung kepada Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky A. Nasution. Sama halnya dengan Ferdiansyah, dia belum mendapat informasi mengenai kelanjutan aturan itu. \"Sementara kita masih menunggu perintah. Kalau sudah ada, akan kami kabari secepatnya,\" katanya. Aturan wajib membawa hasil tes rapid untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni resmi diperpanjang. Mulanya surat keterangan reaktif/non reaktif tersebut dipakai sebagai syarat sampai tanggal 24 Mei 2021. Tetapi sejak kemarin, masa berlakunya kembali ditambah sampai tanggal 31 Mei 2021. (rnd)
Tes Rapid Penyeberangan Berakhir Hari Ini
Senin 31-05-2021,09:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :