BAKAUHENI - Syarat wajib membawa hasil tes rapid bagi calon penumpang di Pelabuhan Bakauheni resmi berakhir. Dengan demikian, arus penumpang yang hendak menyeberang terlihat lebih lancar. Tidak ada lagi waktu yang tersita selama puluhan menit, seperti sebelumnya karena harus menunggu hasil tes rapid. Posko-posko penyekatan yang menyebar di Kecamatan Bakauheni juga sudah dibubarkan di malam tanggal 31 Mei 2021 lalu. Namun Radar Lamsel menerima informasi kalau pelaku perjalanan tetap diwajibkan membawa surat negatif hasil pemeriksaan tes rapid. \"Yang periksa kepolisian, karena ini kebijakan pusat, bukan daerah,\" ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Darmawan, M.M. saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (1/6/2021). Radar Lamsel menghubungi salah satu petugas kepolisian yang pernah ikut berjaga di posko penyekatan. Dia mengatakan tidak ada lagi pemeriksaan hasil tes rapid di posko kilometer 87 dan kilometer 20 di sudah dibubarkan. Anggota yang berjaga juga suda ditarik semua. \"Balik normal lagi. Nah, kalau di bagian tol gatte, kan, dari ASDP. Pas mau naik kapal yang meriksa di sana, bagian tiket juga meriksa,\" katanya. Di sisi lain, Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap, mengatakan persyaratan bagi calon pengguna jasa yang membawa hasil tes rapid antigen sudah tidak diwajibkan lagi. Namun, kata Syaiful, pengguna jasa tetap wajib melaksanakan ptotokol kesehatan baik di pelabuhan maupun di kapal. \"Jadi untuk penyeberangan sudah normal lagi. Tapi prokes tetap, ya. Itu wajib, sudah masuk aturan untuk menekan penyebaran Covid-19,\" katanya. (rnd)
Tes Rapid Berakhir, Nyeberang Wajib Prokes
Rabu 02-06-2021,09:18 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :