KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan mempersilahkan para pejabat untuk menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran tahun 2016. Asalkan, sesuai aturan yang berlaku dan merawat aset milik negara tersebut. Kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi (rakor) bulanan Pemkab Lamsel, Zainudin belum mengetahui secara persis aturan yang mengatur soal penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. “Saya masih baru jadi bupati, kalau tahun sebelumnya seperti apa?. Kalau menurut saya silahkan saja, asalkan sesuai aturan. Tapi nanti saya akan tanya dengan pejabat Sekkab yang tahu aturannya,”ujar Zainudin di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Zainudin menambahkan, apabila hanya digunakan untuk bersilaturahmi di dalam kawasan Lampung tidak menjadi masalah. Sebab, kendaraan dinas memang telah menjadi tanggungjawab para pejabat. “Kalau bersilaturahjmi yang dekat-dekat wilayah sini saja kenapa tidak. Toh memang kendaraan dinas diberikan untuk mobilisasi,”tutupnya. Sementara itu, Pj. Sekkab Lamsel Ir. Erlan Murdiantono menjelaskan, penggunaan kendaraan berplat merah hanya bisa digunakan untuk mudik di dalam daerah Lampung. Hal tersebut, mengacu pada aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan. “Ada aturannya. Jadi, hanya boleh di dalam daerah Lampung saja,”terang Erlan. Dia melanjutkan, seyogyanya para pejabat tidak perlu menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Sebab, rata-rata para pejabat memiliki kendaraan pribadi. “Karena semua para pejabat punya kendaraan pribadi. Jadi, menurut saya alangkah baiknya menggunakan kendaraan milik mereka pribadi agar lebih aman dan nyaman,”tutupnya. (idh)
Ingat! Jangan Gunakan Randis Mudik Keluar Daerah
Jumat 24-06-2016,00:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :