KALIANDA – Kekosongan kursi Wakil Ketua III di DPRD Lampung Seletan pasca meninggalnya legislator Partai Gerindra Darol Kutni, akhirnya terisi kembali. Adalah Waris Basuki, legislator sekaligus suksesor pergantian antar waktu yang dipercaya meneruskan tugas pada unsur pimpinan DPRD Lampung Selatan masa jabatan 2019 - 2024. Pengangkatan dan pengambilan sumpah janji Waris Basuki sebagai PAW Wakil Ketua DPRD dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Dr. Handry Argatama Ellion, SH, S.Fil, MH dalam rapat paripurna istimewa DPRD Lamsel, Senin siang (7/6). Rapat paripurna yang tidak memerlukan kuorum atau jumlah minimum kehadiran anggota dewan itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono. Hendry Rosyadi mengatakan mengatakan, peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/287/B.01/HK/2021 tanggal 24 Mei 2021. “Keputusan itu tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Saudara Waris Basuki, SH menggantikan Saudara H. Darol Kutni Almarhum,” ucap Hendry. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tersebut, telah dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 04 Juni 2021. “Rapat Banmus tersebut untuk menjadwalkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Politikus PDI Perjuangan ini. Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan selamat kepada Waris Basuki yang telah dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra. Menurut Nanang, peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD tersebut merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Dirinya berharap, setelah diangkat sebagai Wakil Ketua DPRD, Waris Basuki dapat bekerja sama dan menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah. Termasuk melaksanakan penyusunan APBD. “Harapan kami, setelah unsur pimpinan dewan lengkap, hubungan antara anggota dewan semakin harmonis. Begitupun juga hubungan DPRD dengan pihak eksekutif,” ujarnya. Nanang juga menyampaikan, DPRD juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD, serta wewenang lainnya yang diatur dalam perundang-undangan. Sebab menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah, merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang sejahtera. “Semoga momentum rapat paripurna dewan pada hari ini akan semakin mempererat kemiteraan yang baik antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya. Diketahui Waris Basuki diangkat sebagai PAW Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra menggantikan H. Darol Kutni yang meninggal dunia. Waris Basuki lolos sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2019-2024 dari daerah pemilihan 4 Kecamatan Natar dengan raihan 4.760 suara. (red)
Waris Teruskan Tugas Darol
Selasa 08-06-2021,08:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :