GEDONGTATAAN - Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bersama Unit Tipiter dan Tim Tekab Polsek Kedondong yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Eko Rendi Oktama, SH berhasil mengungkap kasus ilegal logging, Rabu (09/6).
Kapolres Pesawaran AKBP. Verk Aria Radmantyo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ilegal logging tersebut berdasarkan LP/A-430/VI/2021/ SPKT/Res Pesawaran/Polda Lpg 10 Juni 2021.
Dimana, pengungkapan kasus ilegal logging ini terjadi pada Rabu (09/6) sekira pukul 22.30 wib sampai dengan pukul 02:30 wib (10/6), anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran telah mengamankan 2 orang yang melakukan pengangkutan kayu jenis sonokeling dan 1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel nomor polisi BE 8695 TY yang telah mengangkut kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
\"Penangkapan diawali dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tindak pidana Illegal logging. Selanjutnya anggota Sat Reskim mencurigai kendaraan jenis truk yang kemudian anggota memberhentikan kendaraan Truk Mitsubishi Cold Diesel Warna Kuning No. Pol. BE 8695 TY,\" ujar Kapolres.
Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut telah mengangkut kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan kawasan dan tidak dilengkapi dengan dokumen, dan mengamankan sopir bernama Bero dan keneknya Rudiyanto.
\"Setelah dilakukan pengembangan, kemudian anggota mengamankan orang yang menjadi perantara penjualan kayu tersebut yang bernama Nursiwan pada pukul 02:30 wib (10/6). Selanjutnya anggota mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,\" ungkap Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan berula 1 Unit Truk Mitsubishi Cold Diesel Nomor Polisi BE 8695 TY, 48 gelondong kayu Jenis sonokeling ukuran 1 m dan 1,5 m, 1 Unit Hp Evercoss warna Biru, 1 Unit Hp Realme warna Hijau, dan 1 Unit Hp Samsung galaxy warna Hitam.
\"Hingga saat ini Sat Reskim Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan perkara tersebut,\" tandasnya. (rls/esn)