GEDONGTATAAN - Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Senin (14/6).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial RAK (23), warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan membeli narkoba dari wilayah desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon.
\"Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/A/447/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 14 Juni 2021,\" ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, tersangka diamankan oleh Satres Narkoba Polrea Pesawaran bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
\"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" tuturnya.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
\"Tersangka kita amankan berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" tandasnya. (rls/esn)