KATIBUNG – Pemerintah Kecamatan Katibung memeriksa kelengkapan izin usaha perusahaan yang ada di wilayah setempat. Upaya itu dilakukan agar pihak perusahaan benar-benar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Lampung Selatan. Camat Katibung Hendra Jaya mengatakan sudah ada tujuh perusahaan yang mulai diperiksa mengenai kelengkapan surat izin untuk beroperasi diwilayah tersebut. “Ini merupakan aturan yang diberlakukan pemerintah, agar semua perusahaan mengikuti aturan yang ada di Lamsel,” kata dia kepada Radar Lamsel, Jum’at (24/6). Sejauh ini tujuh perusahaan yang telah dicek, semuanya sudah memenuhi persyaratan. Namun masih ada sekitar 30 perusahaan lagi yang belum diperiksa. “Masih banyak yang belum dicek, sekitar 30 perusahaan,” ujarnya. Menurut Hendra setiap perusahaan harus memiliki izin yang sesuai dengan aturan dan ketentuan. Meliputi izin usaha, luas wilayah kegiatan usaha dan kontribusi untuk masyarakat. “Aspek-aspek itu harus dipenuhi oleh perusahaan,” kata Hendra. Hendra menegaskan jika masih ada perusahaan yang izinnya tidak sesuai dengan perizinan awal, pihaknya akan menindak hal tersebut. Dicontohkannya jika perizinan awal perusahaan hanya menyediakan bahan mentah, namun ditengah perjalanan mereka juga memproduksi produk lain namun belum disertai izin, ini perlu ditindaklanjuti. “Masalah perizinan, perpanjangan kontrak, semua harus sesuai dan jelas. Karena kebanyakan perusahaan menyalahi aturan izin usaha,” katanya lagi. Lebih lanjut Hendra mengatakan, sejauh ini banyak perusahaan yang luasnya tidak sesuai dengan yang ada diperizinan. Misalnya luas pertama hanya sekitar 700 hektar, namun setelah beroperasi sekian tahun luasnya bertambah menjadi 1.000 hektar. “Ini juga perlu dievaluasi kembali,” ungkapnya. Untuk saat ini pihaknya akan fokuskan mengukur semua luas perusahaan yang berdidi di kecamatan tersebut. “Saat ini kami akan mengecek luas-luas seluruh perusahaan yang ada. Karena perusahaan juga harus mengikuti aturan yang ada di Kabupaten Lamsel,” pungkasnya. (ver)
Camat Katibung Cek Ulang Izin Perusahaan
Senin 27-06-2016,10:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :