Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyerahkan kewenangan kepada pemerintah Kabupaten/Kota ihwal pembelajaran tatap muka di tengah pandemi. Sebab, belum lama ini Mentri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan arahan Presiden RI Jokowi untuk pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan secara terbatas yakni sepekan sebanyak dua kali pertemuan dan dilakukan dengan durasi singkat serta keekstra hati-hatian. Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung Tommy Efra Handarta mengatakan jika pihaknya kini berpegang pada peraturan Surat Keputusan Bersama empat Mentri. \"Kita saat ini masih mengacu pada SKB empat Menteri untuk panduan tatap muka, disitu ada langkah-langkahnya dan harus benar-benar terperiksa, sebelum dimulainya operasional disekolah harus terperiksa dan harus lengkap termasuk teknis sah baik itu jarak dan segala macamnya harus ada,\" katanya, Rabu(16/6). Menurutnya, selain para guru yang sudah harua divaksin seluruhnya nantinya keputusan akan diambil oleh Dinas Kesehatan terkait serta pernyataan dari Kepala sekolah jika memang siap untuk tatap muka. \"Jadi nanti Kepala Sekolahnya membuat pernyataan jika memang sudah siap menyelenggarakan tatap muka. PTM terbatas di 7 Kabupaten, sudah berjalan karena tingkat penyebaran nya rendah misalnya saja Mesuji, Lampung Barat mereka sudah tatap muka, dan sudah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Peryataan dari Kadis kalau kecamatan ini bisa tatap muka,\" tandasnya.(rnn)
Pembelajaran Tatap Muka di Tangan Kabupaten
Kamis 17-06-2021,09:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :