Pemkab Pesawaran Siapkan Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum

Kamis 24-06-2021,10:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Rencana pengadaan tanah untuk sejumlah fasilitas umum oleh pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran di lahan PTPN VII saat ini memasuki tahap akhir penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Kepala Bidang Pertanahan Alkholid mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Firman Rusli mengatakan, pengadaan tanah tersebut akan memasuki tahap persiapan dokumen perencanaan pengadaan tanah tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan tahapan persiapan sosialisasi uji publik, dan SK penetapan lokasinya sebagaimana diatur dalam Uu No 12 Th 2012 dan aturan turunannya dan UU Cipta kerja tentang pengadàn tanah untuk kepentingan umum.
\"Sementara, kewenangan penetapan lokasi diatas 5 Ha di lakukan oleh Gubernur dan kewenangan pengadaan tanah dilakukan oleh lembaga pertanahan/BPN, dan untuk Satker OPD yang memerlukan tanah harus memastikan ketersediaan anggaran saat pelaksanaannya nanti,\" ujarnya.
Dijelaskannya juga, bahwa sesuai DPPT nya ada 6 Satker atau OPD yang memerlukan tanah di lahan PTPN 7, yakni Dinas perizinan, Kantor Arsip, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup,  Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik di lahan PTPN VII, tepatnya di depan Lapangan Sidototo Desa Kebagusan  seluas 15 hektar. Dimana, dari luas tersebut rencananya diperuntukan untuk membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) seluas 3 hektar, gedung perpustakaan dan depo arsip yang membutuhkan sekitar 2 hektar, Taman Andan Jejama RTH seluas 5 hektar dan rumah dinas bupati, wakil bupati dan Ketua DPRD seluas 5 hektar.
\"Selain itu di lokasi kedua, di lahan PTPN VII tepatnya di Wiyono depan Polres akan dibangun terminal dan gedung uji KIR kendaraan dan museum tapis akbar Al Qur\'an masing-masing seluas dua hektar. Nah, selain itu kita juga akan membuat jalan shortcut  tembus dari Gedongtataan-Pinang Jaya,\" jelasnya
Menurut Alkholid, setelah proses perencanaan dan persiapan, selanjutnya memasuki tahapan pelaksanaan dan terakhir tahapan penyerahan hasil. Dimana, Dinas Perkim sifatnya melakukan supervisi dan pendampingan.
\"Sesuai arahan visi dan misi Bupati Pesawaran untuk memberikan pelayan yang optimal kepada masyarakat kabupaten pesawaran , diharapkan pada tahun 2022, proses pelaksanàn pengadàn tanah dan pembangunannya bisa dilaksanakan,\" pungkasnya. (Adv)
Tags :
Kategori :

Terkait