KALIANDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan tetap keukeuh soal anggaran Pilkades Serentak bersumber dari APBD dan APBDes. Sebab, meminta pungutan bakal calon kepala desa (balon kades) tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini terungkap dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Lampung Selatan bersama jajaran Panitia Pilkades Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Jum’at (2/7) pekan lalu. Bahkan, jajaran legislatif juga memberikan rekomendasi sepenuhnya mengenai penyelesaian polemik anggaran Pilkades Tanjung Baru yang mencapai angka fantastik kepada jajaran panitia mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan DPMD Lamsel. Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Lamsel, Dicky Yuricki menegaskan, DPMD meminta desa segera merubah APBDes yang mengalami kesalahan karena tidak menganggarkan beberapa item penunjang kegiatan Pilkades. Khususnya, pada pos-pos yang belum terdanai untuk gelaran Pilkades di dalam APBDes tersebut. “Kalau DPMD ya tetap pada acuannya. Yakni, sumber dana pilkades ya hanya dari APBD dan APBDes. Kalau soal pungutan ke calon itu nggak ada aturan nya. Karena memang di Tanjung Baru ada beberapa pos yang belum teranggarkan kita minta di APBDes perubahan di perbaiki,” tegas Dicky saat dikonfirmasi usai RDP. Menurutnya, untuk kebutuhan Pilkades pihaknya telah melakukan penghitungan secara terperinci. Dengan melihat kondisi di lapangan mulai dari jumlah panitia, TPS serta lain-lainnya yang mengacu pada luas wilayah desa dan jumlah mata pilih. “Perkiraan kami, kurang lebih anggaran dari APBDes itu bertambah antara Rp40-90 jutaan untuk prokes nya. Tergantung kebutuhan situasional desa yang menyangkut jumlah mata pilih dan TPS. Makanya situasional,” tutupnya. Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Lamsel, Dwi Riyanto menegaskan, pada prinsipnya Pilkades dibiayai oleh APBD dan APBDes maksimal 8 persen dari dana desa (DD) untuk protokol kesehatan (prokes). Penganggaran tersebut, imbuhnya, juga menjadi ranah DPMD untuk dana yang bersumber dari APBD dan dalam bimbingan OPD tersebut yang bersumber dari APBDes. “Jadi saya yakin anggaran antar desa masih proporsional nilainya. Karena hitungannya dari jumlah TPS, jumlah pemilih, dan jumlah panitia. DPMD yang menganggarkan dalam APBD, PMD juga yang membimbing desa dalam menyusun anggaran Pilkades yang bersumber dari APBDes, jadi dalam satu naungan yang tidak terpisahkan,” kata Dwi usai RDP. Dia menambahkan, Komisi I merekomendasikan kepada DPMD untuk dikordinasikan terkait persoalan tersebut. Terlebih, sejauh ini sudah memiliki jajaran kepanitiaan mulai dari tingkat kabupaten dan kecamatan yang harus mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan di lapangan. “Anggaran Pilkades di hitung berdasarkan kebutuhan yang di atas. Seperti jumlah TPS, jumlah panitia, jumlah pemilih, dan lain sebagainya. Kami minta DPMD untuk mengontrol agar anggaran bisa proporosinal antar desa. Yang dihitung berdasarkan kebutuhannya,” imbuhnya. Saat disinggung soal pungutan kepada balon kades guna menutupi kekurangan anggaran pilkades, Dwi enggan memberikan banyak komentar. Bahkan, seraya bergurau dia mengatakan kemungkinan karena anggaran yang tersedia sangat pas-pasan. “Mungkin juga sebagai bentuk bukti awal kesediaan berkorban untuk kemajuan demokrasi dan pembangunan di desanya,” tutupnya sambil menebar senyuman. (idh)
Anggaran Pilkades Cukup dari APBD dan APBDes!
Senin 05-07-2021,09:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :