BAKAUHENI - Posko penyekatan pada PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni disambangi Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan. Kedatangan ketiga pimpinan di masing-masing instansi, dan institusi ini ingin memastikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak boleh menyeberang. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, bersama Kapolres, AKBP. Edwin, S.IK, dan juga Dandim 0421/LS, Letkol. Inf. Enrico S. Nugroho, S.Sos.,M.Tr (Han) juga melihat penyekatan di area loket penumpang, dan areal rapid antigen swasta di Pelabuhan Bakauheni. Nanang meminta masyarakat yang mau menyeberangan wajib menyiapkan persyaratan, yaitu sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil rapid antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam, atau PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum tiba di Pelabuhan Bakauheni. Aturan ini berlaku sampai tanggal 20 Juli mendatang. \"Lamsel adalah pintu gerbang, makanya kita harus ekstra waspada. Saya mengimbau kepada saudara-saudara yang mau ke Pulau Jawa, lengkapi persyaratannya,\" katanya. Jika belum memiliki persyaratan lengkap, Nanang meminta masyarakat menahan diri sementara waktu. Sembari menunggu tingkat penyebaran kasus Covid-19 tak masif lagi. Karena sekarang, kata Nanang, Lampung Selatan berstatus zona oranye yang berarti cukup aman. “Satgas Covid-19 kita hidupkan sampai ke tingkat desa untuk mencegah penularan virus berbahaya ini,” katanya. Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK mengatakan selama penerapan PPKM Darurat, tiap posko akan melaksanakan aturan dengan sikap tegas. Alumnus Akpol tahun 2003 ini menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun bagi pengguna jalan, atau calon penumpang kapal yang tidak memiliki persyaratan lengkap. “Sebaiknya tidak berangkat. Bila ada keperluan yang sangat mendesak, sehingga harus melakukan perjalanan, maka siapkan sertifikat dan hasil tesnya,\" katanya. Pola tegas seperti itu sudah diterapkan sejak Selasa (6/7/2021) lalu. Edwin mengatakan langkah yang dilakukan anggota di lapangan sudah sesuai dengan instruksi Kapolda Lampung, Irjen. Hendro Sugiatno. Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) memutar balik kendaraan yang akan melintas dari pelabuhan Bakauheni menuju Merak. Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, warga yang hendak ke Pulau Jawa menggunakan moda transportasi laut, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tidak diperbolehkan menyeberang. \"Kalau mau menyeberang, mereka harus melampirkan sejumlah syarat-syarat, seperti Negatif PCR atau Antigen, dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Dua-duanya harus ada, kalau salah satunya saja tidak terpenuhi, kami memutar balik kendaraannya. Jadi, harus menunjukkan bebas antigen dan sertifikat vaksin,\" ungkap Ridho. Dia menjelaskan, keputusan menunjukkan rapid antigen dan sertifikat vaksin tersebut, sesuai kebijakan Pemerintah dalam PPKM darurat di Jawa dan Bali. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI No 43 Tahun 2021. \"Kami hanya menjalankan tugas saja. Kalau ada warga yang kedapatan tidak bisa menunjukkan syarat tersebut. kami akan minta putar balik,\" ujarnya. Menurutnya, pemberlakuan penyekatan putar balik kendaraan di pelabuhan Bakauheni tersebut, dilakukan selama dua pekan, dimulai hari Selasa (6/7) sampai Selasa (20/7). \"Kami selalu mengingatkan untuk patuhi Protokol Kesehatan Covid-19. Tentunya, bilamana kondisi badan sedang tidak sehat atau menurun, sebaiknya istirahat dahulu. Jangan lupa selalu ingatkan ke keluarga, kerabat, dan orang - orang terdekat, untuk dapat mematuhi prokes Covid-19, lebih baik kita mencegah, daripada mengobati,\" Pesan AKP Ridho. Hal penting juga disampaikan Arinal saat video conferensi (vicon) terkait pelaksanaan PPKM Mikro Tahap XII bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Rabu (7/7). \"Kami tetap bekerja keras dalam melakukan penanganan Covid-19 seperti meningkatkan kapasitas pemeriksaan atau testing, meningkatkan atau penambahan tempat di rumah sakit dan menyiapkan rumah sakit darurat. Untuk itu, empat pintu masuk kami jadikan perhatian empat pintu masuk Lampung,\" jelas Arinal. Empat pintu masuk yang jadi perhatian Gubernur yaitu Bakauheni, Lampung Selatan; Mesuji; Way Kanan; dan Pesisir Barat. Dalam menurunkan kasus konfirmasi Covid-19 di Lampung, Arinal mengatakan siap menurunkan laju penularan kasus di daerah hingga level terendah dan meningkatkan kapasitas kesiapan daerah. Termasuk juga meningkatkan kapasitas pencarian rasio kontak erat, komunikasi resiko, peningkatan sarana prasara untuk testing melalui rapid antigen, dan menyiapkan mini oksigen central di puskesmas rawat inap. Sementara total kasus Konfirmasi Covid-19 di Lampung per Rabu (7/7) mencapai 23.302 kasus, ada penambahan kasus baru pada hari ini sebanyak 320 kasus. Kemudian, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah sembuh sebanyak 19.757 kasus, kasus positif meninggal sebanyak 1.290 kasus. Kasus Aktif sebanyak 2.359 (10%) dan keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit mencapai 80%. (rnd)
Gerbang Sumatera Ekstra Waspada!
Kamis 08-07-2021,09:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :