GEDONGTATAAN - Pasca wafatnya Anggota DPRD Pesawaran dari Fraksi PDI P, Sucipto beberapa waktu lalu, Ketua Fraksi PDI P DRPD setempat berharap proses pergantian antar waktu (PAW) dapat diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
\"Saya selaku ketua Fraksi ingin percepatan proses pergantian antar waktu almarhum Sucipto sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ungkap Ketua Fraksi PDI P DPRD Pesawaran, Arya Guna, Jumat (9/7).
Menurut Arya Guna, calon anggota DPRD PAW menyisakan sekitar 2 tahun jabatan lagi kedepannya. Pasalnya, Anggota DPRD Pesawaran dilantik 2019 silam dan sudah menjabat sekitar 3 tahun.
\"Harapnya sebelum tahun ini berakhir, proses PAW selesai. Terkait siapa yang berpotensi nanti ada aturan KPU maupun keputusan dari partai. Kalau harapan saya segera diproses,\" ucapnya.
Ditanya apakah selain proses PAW apakah juga akan dilakukan pergantian Ketua Komisi III yang sebelumnya juga diembang almarhum? Diakui Arya, bahwa jabatan Ketua Komisi III nantinya menjadi kewenangan partai
\"Kalau itu masuk dalam tatib Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan menjadi kewenangan partai, siapa yang akan diamanahkan menjadi ketua Komisi III,\" pungkasnya. (esn)