PENENGAHAN - Oknum masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan harus diberi pelajaran. Jika dibiarkan saja, maka akan banyak tempat yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal. Entah itu sungai ataupun tanah yang jadi lahan kosong. Seperti yang terlihat di sungai perbatasan antara Desa Kekiling-Desa Belambangan. Sudah berbulan-bulan sungai ini berubah menjadi lahan pembuangan sampah. Akibatnya berdampak pada perubahan kondisi air yang berubah menjadi kotor disertai lingkungan yang kumuh. Pemerintah Desa Kekiling akhirnya bersikap dengan membuat penegasan kepada siapapun yang membuang sampah di lokasi sungai itu. Jika tertanggkap tangan membuang sampah, orang tersebut akan diganjar denda sebesar Rp5 juta rupiah. Nilai yang lumayan besar. Belum lagi dengan hukuman lain. Pemerintah Desa Kekiling juga mengancam akan memidanakan oknum yang berani membuang sampah di lokasi sungai itu. Tak main-main, ancaman hukuman yang bakal diberikan kepada oknum masyarakat nakal adalah tiga bulan penjara. \"Aparatur desa yang pasang banner imbauan itu,\" ujar Kepala Desa Kekiling, Andi Saputra, kepada Radar Lamsel, Senin (12/8/2021). Andi mengatakan sejauh ini belum ada oknum masyarakat yang berhasil ditangkap. Andi meyakini setelah banner imbauan itu dipasang, masyarakat akan merasa ketakutan. Sebab, pihaknya membuat sayembara yang menarik. Siapapun yang berhasil menangkap pihak yang membuang sampah di situ, bakal mendapat uang Rp1 juta. \"Kalau (orang) yang ketangkep itu belum. Makanya kita cantumkan upahnya kalau ada yang nangkep,\" katanya. Andi berjanji akan memberikan upah Rp1 juta kepada siapapun yang berhasil menangkap oknum masyarakat nakal. Langkah ini dilakukan supaya memberikan efek jera. (rnd)
Tangkap Pembuang Sampah, Diganjar Rp1 juta
Selasa 13-07-2021,09:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :