KALIANDA - Pelayan publik di Polres Lamsel dipastikan berjalan dengan normal. Tidak ada pembatasan apapun meski perkembangan Covid-19 kian masif. Masyarakat yang ingin membuat SKCK bisa datang langsung ke Mapolres Lamsel. Tapi tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Demikian pula dengan pembuatan SIM di Markas Sat Lantas Polres Lampung Selatan, dan juga Kantor UPTD Samsat Kalianda yang masih membuka pelayanan bagi wajib pajak. Beda halnya dengan lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang rata-rata sudah menerapkan pelayanan daring. \"Layanan SIM sama Samsat tetap buka seperti biasa,\" ujar Kanit Regident Sat Lantas Polres Lampung Selatan, Ipda. Wahyu D.K kepada Radar Lamsel, Senin (12/7/2021). Wahyu mengatakan selama ini pelayanan di Samsat maupun SIM tetap dibuka. Hanya saja, memang ada pembatasan mengenai jumlah pemohon SIM, dan juga wajib pajak. Begitu pula dengan jam pelayanannya. Sebab, masyarakat sangat membutuhkan SIM sebagai syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor. \"Di Samsat, ada target yang harus dicapai. Insyaallah pelayanan akan dibuka terus selama masih kondusif,\" katanya. Sekadar imbauan, masyarakat yang ingin berkunjung ke tempat pelayanan publik wajib mematuhi protokol kesehatan. Ini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan. Jika tidak mematuhi, masyarakat akan rugi sendiri karena bahaya Covid-19 masih mengintai. (rnd)
Pelayanan SIM – Samsat Tetap Buka
Selasa 13-07-2021,11:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :