Jangan Abaikan Prokes!

Kamis 15-07-2021,09:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Masyarakat harus memahami pentingnya menjaga protokol kesehatan (prokes). Bukan hanya dalam aktivitas sehari-hari saja, prokes juga diterapkan dalam prosesi pemakaman. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penyeberan Covid-19 agar tidak semakin masif. Meski prosesi pemakaman hanya seadanya, masyarakat harus memahami. Jangan sampai timbul penolakan. Sebab, pemerintah melalui petugas pemakaman yang ditunjuk wajib melakukan tugasnya dengan benar, serta demi menjaga dan mematuhi aturan yang sudah diberlakukan. Jika ada masyarakat yang menolak prosesi pemakaman dengan protokol Covid-19, akan dikenakan sanksi tegas. Sumber Radar Lamsel menyebut kalau ada masyarakat atau pihak yang menolak pemakaman dengan protokol kesehatan, sedangkan yang meninggal terkonfirmasi Covid-19, maka akan dikenakan sanksi. \"Keluarga membuat pernyataan. Jika terjadi klaster baru, dia bisa dikenakan sanksi. Coba konfirmasi ke Tim Satgas,\" ujarnya. Radar Lamsel menghubungi Sekretariat Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, Drs. M. Darmawan, M.M. untuk menanyakan kebenaran mengenai sanksi jika ada masyarakat yang menolak prosesi pemakaman dengan protokol kesehatan. Darmawan pun menjawab diplomatis. \"Selalu kita edukasi bersama Tim Satgas kecamatan, dan desa. Kita beri pemahaman,\" ujarnya. Darmawan mengamini jika pemakaman dengan protokol Covid-19 pernah menimbulkan penolakan dari masyarakat. Tetapi, pendekatan yang dilakukan Tim Satgas sangat berperan penting dalam memberikan pengertian kepada pihak keluarga. \"Alhamdulillah selama ini mereka mau mengerti, walaupun awalnya ada yang menolak,\" katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait