Curi Sepeda Motor, Warga Tanjungsari Diringkus Polsek Palas

Rabu 21-07-2021,09:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Tim Unit Reskrim Mapolsek Palas menangkap NJ (26) warga Desa Tanjung Sari, pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Banjar Sari, Desa Bangunan. Kapolsek Palas Iptu. Edi Suandi mengatakan, pelaku diringkus di kediamannya, DesaTanjungsari, pada Jumat (16/7) pukul 23.00 oleh unit reskrim. Penangkapan ini berdasarkan laporan warga Desa Bangunan, Edi Wardi (34)yang kehilangan sepeda motor di area persawahan. “Sebelum kami menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor yang sedang diparkir di area persawahan,” kata Edi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Minggu (18/7) kemarin. Edi menjelaskan, pencurian sepeda motor dengan nomor polisi BE 6306 OB itu dilakukan NJ dan PH (25). Kemudia motor hasi curian itu dijual tersangka kepada kepada WH, melelalui perantara BS. “Pelaku tidak sendiri pada saat melakukan pencurian, tapi bersama satu rekannya. Kemudian motor hasil curian dijual kepada WH melelaui perantara BS. Rekan tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Mapolsek Palas Aipda. Engga Depati mengungkapkan, selain mengamankan tersangka NJ. Dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban berikut STNK dan BPKB. “Sepeda motor berikut surat kendaraan miliki korban juga kita amankan sebagai barang bukti. Tersangka NJ akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman ancaman pidana maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait