KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, masih menunggu salinan putusan terkait ASN yang dihukum penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelru diketahui, ASN Pemkab Lamsel yang dihukum penjara, diantaranya Hermansyah Hamidi (6 Tahun), Anjar Asmara (4 Tahun), Syahroni (4 Tahun) dan Yuyun Maya Safira (4 Tahun). Sekda Lamsel, Thamrin mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait ASN yang dihukum penjara. Sebab, dirinya belum menerima salinan putusan. \"Kami belum menerima salinan putusan, jadi kami belum bisa ngambil keputusan terkait ASN yang dipenjara itu,\" ungkap Thamrin. Jika salinan putusan itu sudah diterima, sambung Thamrin, pihaknya akan rapatkan dengan tim untuk menentukan langkah yang akan dilakukan. \"Ya kalau sudah dapat salinan putusannya, kami akan rapatkan dulu, baru bisa menentukan langkahnya,\" ujarnya. (rnn)
Nasib 4 ASN Tunggu Salinan Putusan
Senin 09-08-2021,09:18 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :