KATIBUNG – BS (36) warga Desa Babatan terpaksa diamankan jajaran Mapolsek Kecamatan Katibung. BS dibekuk dikediamannya lantaran menjual sapi milik mertuanya tanpa izin. Kapolsek Katibung AKP Defrison menjelaskan, sapi yang dijual oleh BS merupakan sapi milik Kamid (60) warga Dusun Sukadamai. Tak lain merupakan mertua BS sendiri. “BS merupakan menantu korban. Ya mungkin pelaku sampai nekat menjual sapi milik mertuanya karena desakan ekonomi, apalagi saat pandemi sekarang ini,” kata Defrison memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Minggu (8/8) kemarin. Defrison menjelaskan, pelaku menjual sapi dengan jenis kelamin tanpa sepengetahuan mertuanya itu, pada 26 Juli lalu. Saat itu korban sedang mengambil bantuan langsung tunai di kantor pos. “Saat itu korban sedang tidak ada di rumah. Dan pelaku nekat menjual sapi yang diurusnya itu. Seolah-olah sapi hilang dicuri,” sambungnya. BS diamankan oleh jajaran Mapolsek Katibung setelah menerima laporan dari keluarga korban. DS diamankan di kediamannya pada Kamis (5/8) lalu. Selain mengaman BS. AR (46) yang membeli sapi milik BS tersebut juga ikut diamankan. Defrison mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan uang senilai Rp 267 ribu dan seutas tali tambang sebagai barang bukti. “Dua orang pelaku berikut barang buktinya sudah di kita amankan. Saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (vid)
Polisi Tangkap Menantu Penjual Sapi Mertua
Senin 09-08-2021,09:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :