458 Burung Gagal Diselundupkan via Bus

Kamis 12-08-2021,08:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BAKAUHENI - Balai Karantina Pertanian Lampung, bersama dengan KSKP Bakauheni Lampung Selatan, kembali mengagalkan penyelundupan satwa liar jenis burung.   Pejabat Karantina Pertanian Lampung Joharas Sianturi menjelaskan, ada 458 ekor burung asal Waytuba, Waykanan yang akan diselundupkan ke Jatibening. \"Jadi kita amankan pada Selasa (10/8) malam. Jadi ratusan burung ini diangkut dengan bus antar provinsi. Yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina,\" katanya, Rabu (11/8).   Menurut Joharas, ratusan burung yang mereka tahan itu tidak disertai dengan dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan. \"Juga enggak dilaporkan juga ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan,\" kata dia.   Lanjutnya, burung yang terjaring dalam patroli dikemas dalam 19 keranjang plastik yang berjumlah 458 ekor. Diantaranya 13 keranjang berisi burung prenjak sebanyak 325 ekor, 5 keranjang berisi burung pleci sejumlah 125 ekor, dan 1 kardus kecil berisi burung konin sebanyak 8 ekor.   \"Saat ini satwa tersebut masih diamankan di Wilayah Kerja Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan pengujian laboratorium untuk penyakit Avian influensa (AI) sebelum dikembalikan ke habitatnya,\" jelasnya.   Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh.Jumadh mengatakan bahwa, terhadap para pelaku penyelundupan satwa tersebut berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.   \"Bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Karantina Pertanian Lampung telah berhasil melakukan penyidikan kasus serupa hingga proses P21,\" katanya.   Dalam upaya menjaga kelestarian sumberdaya alam hayati, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran satwa. Kerjasama ke semua pihak pun akan terus ditingkatkan dari mulai unsur masyarakat hingga instansi terkait lainya.   \"Semoga upaya bersama dalam menjaga  kelestarian sumberdaya alam negeri ini dapat berdampak positif dengan semakin menurunnya kasus penyelundupan satwa,\" ungkapnya.   Secara terpisah, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika menjelaskan, dari penggagalan penyelundupan burung tanpa dokumen lengkap itu pihaknya juga mengamankan salah satu pengemudi berinisial AG. Yang merupakan warga Kuningan.   \"Penggagalan itu di areal pintu masuk pelabuhan. Kita amankan satu unit mobil Fuso nopol K 1711 GA.  Yang dikendarai oleh GA ini. Ketika dilakukan pemeriksaan kedapatan membawa 458 ekor burung dikemas dalam 18 paket keranjang plastik,\" katanya.   Dari keterangan pengemudi ini lanjutnya, diangkut di pinggir jalan simpang Waytuba. Yang akan dibawa ke pintu tol Jatibening, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. \"Dari keterangan pengemudi ini bahwa dia dibayar sekitar Rp1 juta,\" ungkapnya. (rnn)      

Tags :
Kategori :

Terkait