Penundaan Tender, Berpotensi Digugat!

Jumat 10-09-2021,08:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Golkar Senggol MoU Pinjaman Rp 90 M

KALIANDA – Penundaan 32 tender pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan MoU pinjaman Rp 90 miliar masih jadi isu seksi. Bahkan persoalan tersebut sampai ke ruang parlemen dan menjadi catatan Fraksi PKS dan Fraksi Golkar dalam paripurna pengesahan KUA PPAS perubahan APBD tahun 2021. Juru bicara Fraksi PKS Mohammad Akyas menilai pembatalan tender yang diklaim sebagai penundaan oleh Dinas PUPR Lamsel dinilai PKS merupakan pembatalan sepihak. Fraksi PKS meminta Dinas PUPR meninjau ulang hal tersebut. \"Pembatalan lelang sepihak oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan untuk ditinjau kembali, Dikerenakan dapat menyebabkan pelanggaran aturan dan berpotensi memunculkan gugatan hukum, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54/2021 dan yang telah berubah beberapa kali,” ujar Akyas saat penyampaian pandangan umum Fraksi PKS, Rabu (8/9) kemarin. Terkait pengesahan KUA PPAS perubahan APBD 2021, Fraksi PKS mengingatkan pemerintah daerah untuk berhati-hati terhadap pergeseran anggaran antar lembaga dan melakukan pengelolaan anggaran yang lebih profesional. “Fraksi-fraksi sepakat menggaris bawahi agar dalam penyusunan perubahan APBD dan pelaksanaannya nanti tetap berpedoman kepada apa yang sudah ditetapkan dalam KUA PPAS,” pungkasnya. Terkait pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah Daerah pada PT SMI?. Fraksi PKS menyampaikan, pinjaman daerah dimana terdapat dua rezim hukum yang berbeda yaitu Peraturan Pemerintah NO. 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah dan Peraturan Pemerintah NO, 23 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemic covid 19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. “Kebijakan pemerintah daerah terkait pinjaman ke PT.SMI merujuk ke PP No.43 Tahun 2020 dimana pinjaman cukup memberitahukan kepada DPRD yang sebelumnya harus dicek apakah pembiayaan tersebut masih dapat ditutupi menggunakan SILPA atau dana cadangan atau tidak,” tutupnya. Sementara Fraksi Golkar melalui legislatornya Ahmad Muslim turut menyumbang tiga catatan. Golkar merekomendasikan agar pelaksanaan APBD tahun 2021 tinggal beberapa bulan lagi akan berakhir, maka penyerapan anggaran pada masing-masing OPD agar dievaluasi dan dimaksimalkan realisasinya. “Terutama pada Dinas PUPR, Dinas Kesehatan Disperkim, Dinas Pendidikan maupun instansi lainnya. Sehingga ada kepastian apa yang telah dianggarkan dalam APBD tahun 2021 dapat terlaksana dan tidak terjadi silpa yang cukup besar,” jelas Muslim. Muslim juga menyinggung rencana pinjaman Rp 90 miliar ke PT.SMI, mengingat dasar hukum MoU dalam proses. Maka belum bisa dimasukan dalam pos penerimaan perubahan KUPA-PPAS. “ Namun apabila nanti pada saat pembahasan perubahan APBD telah terpenuhi maka dapat dimasukan dalam perubahan APBD tersebut,” tambahnya. Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, sepakat mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Lamsel dan Bupati Lamsel dalam sidang paripurna DPRD Lampung Selatan, yang digelar virtual. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap rancangan KUA PPAS yang sebelumnya sudah diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Sidang paripurna DPRD Lampung Selatan, dipimpin langsung oleh ketua dari Fraksi PDI-Perjuangan, H, Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakil ketua yakni Agus Sartono, Agus Sutanto dan Waris Basuki. (ver)
Tags :
Kategori :

Terkait