KALIANDA - Plt. Kepala Satpol PP Lamsel Maturidi Ismail, S.H membantah jika dirinya merekap absensi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) dilingkungan Pemkab Lamsel secara asal-asalan. Maturidi Ismail mengaku pihaknya hanya merekap hasil absensi yang dilakukan masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurutnya, khusus eselon II – IV absensi dilakukan langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sedangkan Sat Pol PP hanya melakukan rakapitulasi absensi para staf yang diserahkan masing-masing SKPD. Hal itu ditegaskan Maturidi Ismail, S.H saat berkunjung ke markas Graha Pena Radar Lamsel, Rabu (13/7) kemarin. “Kami kerja tidak asal-asalan. Kami merekap hasil absensi masing-masing SKPD. Khusus eselon 2 sampai 4 absensinya langsung pihak BKD. Bahkan kami juga sudah melakukan klarifikasi terkait SKPD yang protes seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Jika merasa hadir silahkan klarifikasi ke pimpinan masing-masing SKPD dan nanti bisa dipertanggungjawabkan,” papar Maturidi yang saat berkunjung diterima langsung Wakil Direktur Radar Lamsel Edy Setiawan, S.Sos dan Wakil Pimpinan Umum Nyoman Subagio, S.Sos. Maturidi menambahkan, hasil rekapitulasi absensi para pegawai tersebut langsung diserahkan kepada BKD. Dia meceritakan, pada hari pertama masuk kerja setelah liburan hari raya Idul Fitri, Bupati Lamsel Dr. Zainudin Hasan, M.Hum dan Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke masing-masing SKPD. “Hari pertama masuk kerja, bapak bupati memantau para pegawai mulai saat apel. Setelah itu, siang harinya bapak bupati juga melakukan sidak kemasing-masing SKPD. Jika memang pimpinan SKPD merasa stafnya masuk kerja tapi belum mengisi absen silahkan buat surat pernyataan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada bapak Bupati,”ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Sementara itu hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran membengkak. Selain 16 orang aparatur sipil negara (ASN) yang langsung dijatuhi surat peringatan pertama (SP1), berdasarkan absen yang dikumpulkan Satpol PP ada puluhan ASN yang mendapat surat teguran. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel setidaknya ada 81 ASN maupun Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) mendapatkan surat teguran tersebut. Rinciannya, 32 pegawai yang berada di Bagian Setdakab Lamsel dan 49 pegawai dari dinas dan badan yang ada di Lingkungan Pemkab Lamsel.(man)
Maturidi Bantah Kerja Asal-asalan
Kamis 14-07-2016,00:17 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :