Pelaku Curat Modus Dongkel Jendela Dibekuk

Senin 25-10-2021,09:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

JATI AGUNG - Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiagung menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) berinisial EW (25), dengan modus mencongkel pintu jendela, Jumat, (22/10/2021) lalu. Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan pihaknya bersama Tekab 308 menangkap EW (25) warga desa Sidoasri, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel). Menurutnya, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban Erwin (39) warga Desa Sidoasri, yang melaporkan telah terjadi pencurian 3 unit ponsel,1 tas selempang, dan tas wanita bersama surat penting lain di rumahnya pada Minggu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. \"Kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolsek di Mapolsek Jatiagung, Lampung Selatan, Sabtu (23/10). Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku tinggal di Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan. Usai memastikan keberadaannya, pihaknya bersama Tekab 308 langsung menangkap pelaku yang berada di rumah rekannya. Dari hasil pengakuan dia menjalankan aksi kejahatannya bersama NK (DPO), keduanya masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping. Kemudian saat berada di dalam pelaku mengambil  3 unit handphone masing-masing 1 unit merk Xiaomi type Redmi Note 9, 1 (satu) unit merk Oppo type A5s, dan 1 unit merk Xiaomi type Redmi 5A. \"Selain HP saya juga mengambil dua tas yang berisikan surat-surat berharga seperti ATM, STNK kendaraan, Kartu KIS dan surat lainnya, dan uang tunai Rp4,2 juta, \" ujar EW. Kepada petugas pelaku juga mengakui mengaku sebagian barang-barang hasil kejahatannya sudah dijual dan dibawa oleh rekannya NK yang kini menjadi DPO.(Kms)  

Tags :
Kategori :

Terkait