Uji Kompetensi Tentukan Posisi

Selasa 26-10-2021,08:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

15 Pejabat dari Akar hingga Intji Diuji

  KALIANDA – Pergeseran jabatan eselon II atau setara posisi kepala OPD nampaknya bakal segera terjadi di Pemkab Lampung Selatan. Pasalnya, sebanyak 15 pejabat eselon II bakal mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dijadwalkan akan digelar, Selasa (26/10) hari ini. Itu terungkap dalam penjelasan Panitia Uji Kompetensi JPTP di Lingkungan Pemkab Lamsel, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Senin (25/10) kemarin. 15 orang pejabat eselon II yang terdaftar mengikuti Uji Kompetensi JPTP diantaranya; Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Akar Wibowo, SH, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto, S.Sos, MM, Kepala DPMD Lamsel, Rohadian, Kepala Dinas Sosial, Dulkahar, A.P., M.Si, Kepala Dinas Perhubungan, Ir. Mulyadi Saleh dan Kepala DPMPTSP Lamsel, Martoni Sani. Lalu, Kepala Diskominfo, Sefri Masdian, S.Sos, Kepala Disparbud, Ir. Rini Ariasih, Kepala Dinas PP dan KB, Eka Riantinawati, SKM, M.Kes, Kepala Disperindag, Ir. Yusri, Kepala BPBD, Drs. H. M. Darmawan, MM, Kepala Bappeda, Wahidin Amin, Kepala Badan Kesbangpolinmas, Thomas Amirico, Kepala Dinsnak dan Keswan, drh. Arsyad Husein dan Kepala BPKAD, Dra. Intji Indriati, MM. Ketua Panitia Uji Kompetensi JPTP Pemkab Lamsel, Prof. Dr. Hamzah menegaskan, kegiatan tersebut akan berlangsung mulai Selasa (26/10) hingga Sabtu (30/10) mendatang. Sebagaimana diketahui, imbuhnya, Uji Kompetensi JPTP merupakan salah satu mekanisme dalam pengisian jabatan dilingkungan pemerintahan. “Uji Kompetensi menjadi salah satu alternatif untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah. Termasuk melakukan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dari pejabat yang memang sudah ada di lingkup Pemkab Lamsel. Artinya tidak dengan melakukan seleksi terbuka atau yang biasa disebut lelang jabatan,” ungkap Hamzah dalam pemaparannya. Dia menerangkan, dalam melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang kosong bisa dilakukan melalui Uji Kompetensi. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Yang disempurnakan dalam Pasal 132 PP nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP nomor 11 Tahun Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Kegiatan ini juga telah berkoordinasi dengan KASN,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, tahapan Uji Kompetensi JPTP ini terdapat empat tahap. Yakni, mulai dari penilaian administrasi berkas, penilaian Uji Kompetensi, Penilaian Makalah dan Wawancara. “Nah, nanti akan diketahui apakan PPT itu berkompeten atau tidak. Kita juga bisa mengetahui seorang PPT itu kompetensi nya di bidang apa akan ketahuan,” tukasnya. Sementara itu, Kepala Sekretariat Uji KompetensiJPTP, Puji Sukanto menjelaskan, terdapat dua mekanisme dalam melakukan pengisian JPT. Yakni, dengan cara seleksi terbuka (selter) atau dengan uji kompetensi. “Kalau seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, mengisi jabatan lowong dari proses promosi. Tetapi, kalau Uji Kompetensi ini kita bisa mengetahui kelayakan PPT yang sedang menjabat atau diuji kompetensi itu. Apakah masih layak pada jabatan yang sedang diemban atau bisa pindah pada PPT setara lainnya,” pungkasnya. (idh)  
Tags :
Kategori :

Terkait