Warga Perumahan TKBM Pertanyakan Kepemilikan

Rabu 27-10-2021,09:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MERBAU MATARAM - Warga perumahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram mempertanyakan hak kepemilikan sertifikat rumah, Selasa (26/10).   Menurut salah satu penghuni Perumahan TKBM, hampir sekitar 200 penghuni perumahan itu tidak memilik sertifikat kepemilikan. Padahal, rumah tersebut tidak dibeli secara angsuran, melainkan secara kontan dengan cara potong upah hasil kerja buruh yang tergabung di Koperasi TKBM.   \"Kami yang tinggal di Perumahan TKBM ini, semua bekerja di Pelabuhan Panjang dan masuk sebagai Anggota Koperasi TKBM. Perumahan ini sudah ditempati sekitar delapan tahun, tapi sampai sekarang status kepemilikannya belum jelas. Karena sampai hari ini kami tidak diberikan sertifikatnya,\" Ungkap sumber Radar Lamsel belum lama ini.   Namun sambung dia, hingga saat ini, buruh yang menempati Perumahan TKBM itu hanya menerima kunci, tanpa bukti surat kepemilikan apapun. Mestinya, dengan hasil potongan upah dalam waktu delapan tahun, seharusnya buruh menerima satu unit rumah berserta sertifikat atas nama buruh itu sendiri.   \"Perumahan ini tidak seperti perumahan lainnya yang dibayar secara angsuran dengan jangka kontrak sekian tahun. Kalau perumahan ini statusnya milik pekerja yang kami beli kontan melalui Koperasi TKBM, yang bekerjasama dengan penyedia perumahan,\" Jelasnya.   \"Namanya kita beli secara tunai, wajar dong kalau kami mempertanyakan sertifikatnya. Karena sertifikat itu sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selama delapan tahun menempati rumah milik sendiri tapi rasanya seperti numpang di rumah orang karena tidak jelas kepemilikannya,\" Ketusnya.   Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma menjelaskan, masalah sertifikat kepemilikan perumahan karyawan TKBM itu masih sama seperti masa kepemimpinan Ketua Koperasi sebelumnya. Dalam MoU itu, tercantum bahwa setelah berdiri sekitar 300 unit perumahan TKBM baru dilakukan pemecahan sertifikat oleh pengembang.   \"Kita tinggal melanjutkan pada MoU yang lama. Sebenarnya ini konfirmasinya ke developer karena kemarin pun ada surat yang masuk terkait masalah ini. Saya tidak bisa menjawab, dikarenakan ini internal urusan pengembang\" Kata dia.   Menurutnya, untuk perumahan buruh TKBM di masa ia menjabat, tidak lagi membuat MoU baru kepada pihak pengembang. \"Kita menjabat Ketua Koperasi TKBM ini baru sekitar satu tahun dan kita tidak membuat MoU baru terkait pengadaan perumahan untuk karyawan koperasi TKBM, ya kita hanya melanjutkan MoU yang lama,\" Pungkasnya.   Agus juga menambahkan, apabila sesuai prosedur hukum, karyawan yang menempati perumahan itu pasti akan mendapatkan haknya, seperti sertifikat kepemilikan. \"Itukan sudah ada nomor hak Anggota yang mendapatkan perumahan, sudah pasti itu. Karena kalau tidak dilegalitaskan bisa berbahaya,\" Imbuhnya.(rif)    

Tags :
Kategori :

Terkait