JATI AGUNG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiagung meringkus pencuri sapi berinisial SUR (53), Senin (8/11) sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka ditangkap usai buron selama lima tahun saat pulang ke rumahnya di Dusun Gedung Wani, Desa Karang Rejo, Kecamatan Jatiagung. Kapolsek Jatiagung, Iptu Mayer Siregar, menjelaskan tersangka mencuri sapi milik Sutik (49), warga Dusun Trisakti, Desa Karang Rejo, Jatiagung, pada Rabu, 9 November 2016, sekitar pukul 02.00 WIB. \"Penangkapan itu setelah mendapatkan informasi warga tentang tersangka yang sedang pulang ke rumahnya,\" kata Mayer, Selasa (9/11). Dalam aksinya, tersangka melakukannya bersama tiga rekannya, yaitu Supriyono, Hanggoro, dan Rika Radilan, yang lebih dulu menjalani hukuman. Mereka merusak pintu kandang sapi yang diurus Ahmad Solihin yang berada dibelakang rumah. \"Mereka mengambil dua ekor sapi berumur 1 dan 3 tahun, sehingga korban mengalami kerugian Rp15 juta,\" ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. \"Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit truk BE 9405 EV yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatannya,\" kata dia.(Kms)
Pencuri Sapi Diringkus Setelah Buron 5 Tahun
Kamis 11-11-2021,08:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :